Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lilinandeyoAvatar border
TS
lilinandeyo
Daftar Baru Klasifikasi Baku Usaha yang Diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik
Pada tanggal 24 September 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan Peraturan No. 2 Tahun 2020[1] untuk memperbarui “Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia” (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia / “KBLI”). KBLI sebelumnya diterbitkan pada tahun 2017.


KBLI terdiri dari daftar panjang sektor usaha dan sub-sektor yang dirumuskan berdasarkan “Klasifikasi Industri Standar Internasional untuk Semua Kegiatan Ekonomi” (diterbitkan oleh PBB) dan “Klasifikasi Industri Umum ASEAN” (diterbitkan oleh ASEAN), antara sumber lainnya.



KBLI baru (“KBLI 2020”) disusun oleh BPS bekerja sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah terkait untuk mengakomodasi berbagai jenis kegiatan usaha baru yang belum tercakup dalam KBLI 2017. Ini memperkenalkan total 216 sektor dan subsektor baru. -sektor, termasuk sejumlah entri baru untuk memperhitungkan pertumbuhan eksponensial fintech sejak 2017. Entri baru ini meliputi:



Apakah Ada yang Perlu Dilakukan?


Ada kekhawatiran bahwa pengenalan KBLI 2020 dapat berarti bahwa perusahaan perlu menyesuaikan objek dan tujuannya (sebagaimana dinyatakan dalam dokumen konstitusi mereka) agar sesuai dengan klasifikasi bisnis baru. Hal ini karena perusahaan diharuskan untuk melakukannya ketika KBLI 2017 diperkenalkan. Namun, dalam acara peluncuran kode KBLI2020 pada 29 September lalu, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (“Kemenko Perekonomian”) memastikan hal itu tidak akan terjadi kali ini. Ia mengatakan Kemenkumham akan bekerja sama dengan BPS, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”), Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”), dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya untuk memastikan bahwa Sistem Administrasi Hukum Online Kemenkumham dan Sistem Online Single Submission (“OSS”) BKPM akan dapat secara otomatis mengubah lini bisnis dari KBLI 2017 menjadi KBLI 2020, asalkan aktivitas bisnis yang dinyatakan perusahaan tetap tidak berubah. Namun, kami memahami bahwa konversi otomatis tersebut belum memungkinkan.


Baca juga : Update Perizinan Berusaha Indonesia : Pengenalan Klasifikasi Standar Usaha Indonesia 2020
samuderaindiaAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan samuderaindia memberi reputasi
2
592
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.7KThread4.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.