• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Ini Dia Tips Mengatasi Pinjol yang Melakukan Ancaman dan Teror, Agan Wajib Tahu

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Ini Dia Tips Mengatasi Pinjol yang Melakukan Ancaman dan Teror, Agan Wajib Tahu
Pinjaman online meresahkan, teror dan ancaman menakutkan sering dilakukan.
Ini dia tips mengatasi petugas pinjol yang berlaku kasar!


Iming-iming memberikan pinjaman cepat, mudah, dan terpercaya melalui media online saat ini memang tengah marak beredar.

Banyak orang yang harus terjerat dengan pinjaman online yang menjanjikan kemudahan namun berujung petaka dan umpatan.

Bermodal foto KTP dan foto selfi kucuran uang sudah bisa didapatkan, namun belum sampai tenggang waktu pembayaran angsuran peminjam telah ditagih dengan cara kasar lengkap dengan ancaman yang menakutkan.

Belum lagi bunga yang harus dibayarkan saat menunggak, sudah diambang batas normal kredit, mencekik peminjam hingga susah napas dan harus kehilangan harta benda.

Dapat dikatakan satu hal yang harus dihindari dalam hidup adalah meminjam uang dari pinjaman online atau pinjol, karena sudah dapat dipastikan akan membuat hidup segan mati tak mau.




Kata-kata kasar ancaman dan teror seolah menjadi lalapan bagi orang-orang yang meminjam uang dari pinjol.
Pihak pinjol atau debt colector mendatangi rumah, seolah menjadikan kreditur sebagai buronan itu amat sangat sering terjadi, bahkan ada beberapa kasus nekat dimana karena terjerat pinjol seseorang mencuri untuk melunasi pinjaman online.

Lalu bagaimana sih cara untuk mengatasi ancaman dan teror pinjaman online tersebut selain segera melunasi utang yang dipinjam?

Berdasarkan wawancara antara Najwa Shihab dan narasumber dari LBH Jakarta di acara Narasi, berikut tips dan caranya GanSis.


1. Dokumentasikan Segala Bentuk Teror
Teror dari pihak pinjol biasanya bisa berbentuk pesan WhatsApp, telpon, atau mendatangi rumah secara langsung.
Dokumentasi segala bentuk teror dan ancaman tersebut, gunanya adalah sebagai bukti awal jika memang kita memiliki niat untuk melaporkan pihak pinjol karena telah mengganggu atau meresahkan.
Jadi untuk GanSis yang memiliki urusan atau masalah dengan pihak pinjol maka dokumentasikanlah segala bentuk ancaman, baik itu dalam bentuk rekaman telepon, video, atau screenshot pesan WhatsApp.

2. Jangan Membalas Pesan atau Telpon Jika Berbentuk Teror
Jika mendapatkan pesan atau telepon dalam bentuk teror atau ancaman maka jangan pernah sekali-kali membalas, sebab selama ini bukan solusi yang didapatkan malah ancaman tersebut membuat peminjam uang merasa stres dan takut.

3. Segera Lunasi Hutang
Cara menghindari ancaman dari petugas pinjol atau debtcollector adalah dengan sesegera mungkin melunasi hutang GanSis. Jika GanSis tidak segera melunasi maka akan terus dicari, diteror, dan diancam. Ditambah saat uang pinjaman tidak segera dibayarkan dan nunggak berhari-hari dan berbulan-bulan itu akan semakin memberatkan, jadi silakan segera lunasi sebisa mungkin secepatnya, dan setelah lunas jangan pernah sekali-kali meminjam uang di pinjaman online.

Spoiler for Narasi, Najwa Shihab:


Seperti itulah GanSis cara untuk mengatasi petugas pinjaman online yang melakukan tindakan kasar dan mengancam.

Ane pribadi menyarankan kepada Agan dan Sista hindari meminjam uang dari pinjaman online karena akan membuat hidup Agan dan Sista susah.

Semoga dengan tips tersebut GanSis yang saat ini ada sangkutan pinjol bisa sedikit menekan rasa stres dan bisa sesegera mungkin membayar hutang.

Terima kasih telah singgah, dan sampai jumpa di thread ane yang lain.




Penulis: @masnukho©2021
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar & video
1, 2, 3
agamnaufalAvatar border
abunabil19Avatar border
annisamutiara02Avatar border
annisamutiara02 dan 30 lainnya memberi reputasi
29
9.3K
117
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.