womeninphotoAvatar border
TS
womeninphoto
Syarat-syarat Hukum Perceraian Yang Harus Kamu Tahu!

Situasi rumah tangga yang sering kali terjadi sekali-sekali berakhir dengan perceraian. Gugatan cerai ini sendiri bisa diajukan oleh pihak suami maupun istri.
Tetapi, agar pelaksanaan perceraian ini bisa berjalan baik, kalian sebagai pasangan yang mengajukan cerai patut memenuhi syarat perceraian dulu sebelum berkunjung ke pengadilan.
Selain itu, keadaan fisik serta mental kalian juga patut siap karena menjalani pelaksanaan perceraian hingga tuntas juga memerlukan banyak tenaga, waktu, serta kesabaran dari kalian.
Nah, apabila kalian memang telah matang betul bahwa kalian ingin bercerai, ada beberapa prasyarat mengajukan perceraian yang patut kalian kenal dulu sebelum kalian pergi ke pengadilan.
Syarat ini patut terpenuhi terpenting dulu untuk bisa memulai pelaksanaan perceraian hal yang demikian. Syarat punya formatnya juga banyak. Supaya lebih mengerti, yuk simak saja di bawah ini.

1. Alasan Perceraian

Bagi pihak istri di Indonesia yang kebanyaka beragam muslim, di bawah ini ada beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai alasan perceraian.

- Pasangan meninggalkan kalian selama dua tahun tanpa izin atau alasan yang jelas.
- Pasangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik secara fisik ataupun mental.
- Pasangan dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih setelah pernikahan.
- Pasangan tidak mampu memenuhi kewajibannya karena penyakit ataupun cacat fisik.
- Pasangan secara sengaja melanggar taklik-talak yang pernah dijanjikan saat ijab-kabul.
- Pasangan berganti agama sehingga menyebabkan kekisruhan dalam rumah tangga.
- Pasangan terbukti berzina, berjudi, mabuk-mabukan, dan sebagainya.

2. Dokumen

Prasyarat mengurus perceraian juga seharusnya disiapkan dalam wujud dokumen. Bagus dari pihak suami atau istri yang menggugat. Dokumen yang diperlukan yaitu:

- Surat Nikah asli.
- Fotokopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, setiap lembar diberi materai dan dilegalisir.
- Fotokopi KTP terbaru dan masih berlaku dari Penggugat (yang mengajukan permohonan cerai).
- Fotokopi KK terbaru dan masih berlaku.
- Sertakan fotokopi Akte Kelahiran anak jika sudah memiliki keturunan. Setiap lembar diberi materai dan dilegalisir.

Selain itu, kalian juga harus menyertakan Surat Pengajuan Perceraian yang dibuat penggugat. Isi dari surat ini meliputi:

- Identitas kedua belah pihak.
- Kronologis berisi peristiwa selama pernikahan hingga alasan diajukannya perceraian.

Kecuali itu, siapkan pula bukti – bukti serta saksi yang akan kalian ajukan terhadap pengadulan. Seumpama dasar gugatan kalian KDRT, siapkanlah bukti foto serta visual dari rumah sakit yang menandakan adanya perbuatan kekerasan yang pasangan kalian lakukan.

3. Ikuti Prosedur

Sesudah kalian memenuhi persyaratan persyaratan perceraian, kini kalian dapat meregistrasikan gugatan cerai ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Muslim dan ke Pengadilan Negeri untuk yang non Muslim.

Kalian dapat menyerahkan surat gugatan bersama dengan berkas prasyarat cerai dari penggugat. Lalu kaloian akan melaksanakan pembayaran panjar tarif perkara dan menunggu panggilan untuk sidang.

Pemanggilan sidang terhadap pihak penggugat dan tergugat dikerjakan paling lambat 3 hari sebelum sidang.

Kalian sepatutnya datang ke pengadulan pantas dengan jadwal yang telah diberi. Di pengadilan, kalian dapat meregistrasikan diri kalian dan menunggu antrean untuk progres sidang.

Referensi: https://womeninphotojournalism.org/s...at-perceraian/



0
2.2K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.