Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
11 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Kamu Waspadai


Udah tahu belum apa saja ciri-ciri pinjaman online ilegal? Kalau belum, yuk kenali dari sekarang sebelum kena imbasnya karena tidak tahu.

Selamat membaca…


Penting Diketahui, Kenali 11 Ciri Pinjaman Online Ilegal ini!


Pinjaman online ilegal marak bermunculan akhir-akhir ini. Fenomena tersebut tak jarang membuat masyarakat merasa resah. Maka itu kita harus mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal dan mewaspadainya.


Jangan sampai lengah sehingga ikut dalam transaksi pinjaman tersebut. Sebab nantinya kita yang akan susah. Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat terkait ciri umum yang membedakan antara legal dan ilegal.


Salah satu ciri yang paling mencolok adalah menerapkan bunga yang tinggi kepada nasabah. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan beberapa modusnya antara lain melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp.


Mereka juga menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (Fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya.


“Masyarakat menganggap semua pinjol berbahaya makanya pentingnya memberikan edukasi pinjol ilegal dan legal. Saat ini sudah ada 161 pinjaman online legal yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” terangnya.



Baca juga artikel terkait berikut, Lakukan Cara ini Agar Data Pribadi Selamat Dari Pencuri Berkedok Pinjaman Online



11 Ciri Pinjaman Online Ilegal



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan 11 ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai antara lain:


1. Tidak memiliki izin resmi.



2. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.


3. Pemberian pinjaman sangat mudah.

4. Informasi bunga atau pinjaman dan denda tidak jelas.

5. Bunga atau pinjaman tidak terbatas.


6. Total pengembalian termasuk denda tidak terbatas.


7. Akses seluruh data yang ada pada ponsel.


8. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi.


9. Tidak ada layanan pengaduan.


10. Penawaran melalui SMS atau Whatsapp atau saluran pribadi komunikasi lain tanpa izin.


11. Pegawai atau pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.




Untuk mengecek legalitas izinnya bisa melalui kontak ke OJK nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157. Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.iddan www.ojk.go.id.


 


Nah, sekarang Anda sudah tahu bukan? Jangan sampai terkena pinjol ilegal yang tentunya merugikan. 




Artikel ini telah terbit di situs Finansialku.com : 11 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Kamu Waspadai. Nantikan berita serta informasi menarik lainnya..

0
983
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.