banteng.muda
TS
banteng.muda
Gereja Kingmi Mangkrak, KPK Periksa Tiga eks Anggota DPRD Mimika



Tiga anggota DPRD Mimika periode 2014—2019 diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. Ketiganya adalah Eltinus Mom, Karel Gwinangge, dan Sony Henok.

Pembangunan gereja tersebut dimulai pada 2015, tapi kemudian mangkrak.

"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Mimika," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/9).

Hingga kini, Ali masih merahasiakan orang-orang yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan gereja yang terindikasi korupsi ini. (han)



KPK Periksa Tiga Eks Anggota DPRD Mimika Kasus Korupsi Gereja Kingmi



Timika - Tiga orang mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Komando Batalion B Brimob Polda Papua, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kamis, terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32..

Para mantan wakil rakyat Mimika yang diperiksa itu, adalah Saleh Alhamid, M Nurman Karupokaro, dan Matius Uwe Yanengga.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, mengatakan ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

"Hari ini (16/9) pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Ali Fikri dalam rilisnya sebagaimana diterima ANTARA di Timika, Kamis.

Informasi yang dihimpun di Timika, pemeriksaan ketiga mantan anggota DPRD Mimika itu telah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIT.

Selama masa bakti DPRD Mimika periode 2014-2019, ketiga mantan anggota dewan itu diketahui merupakan anggota badan anggaran (banggar). Adapun pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika saat itu penganggarannya tidak melalui pembahasan dengan DPRD Mimika lantaran saat itu 35 anggota dewan belum dilantik. Karenanya penganggaran pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 saat itu melalui Peraturan Bupati Mimika.

Selama pemeriksaan berlangsung, pengamanan di sekitar Mako Brimob Batalion B Polda Papua di Timika tampak cukup ketat, dengan para tamu tidak diizinkan untuk mendekati area pemeriksaan yang berada di sekitaran gedung utama Mako Brimob Yon B Timika.

Sebelumnya, pada Senin (13/9), penyidik KPK juga telah memeriksa saksi Adrian, mantan Bagian Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara, di Gedung KPK, Jakarta.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," ujar Ali.

Ali Fikri memastikan proses hukum perkara tersebut terus berjalan. "KPK tetap komitmen menuntaskan perkara ini," ujarnya.

Sejauh ini penyidik KPK sudah memeriksa 54 orang sebagai saksi, baik pejabat pemerintah daerah setempat maupun swasta.

Adapun pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Mimika itu telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp150 miliar, yaitu tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp65,6 miliar, dan tahap tiga tahun 2019 Rp47,5 miliar.

Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika berencana melanjutkan pembangunan gedung gereja tersebut dengan menganggarkan dana melalui APBD Perubahan 2021 senilai Rp40 miliar.

Namun sampai saat ini APBD Perubahan 2021 belum ditetapkan lantaran adanya kevakuman lembaga DPRD Mimika, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe membatalkan SK Pengangkatan 35 anggota DPRD Mimika masa bakti 2019-2024.


sumber

Gila Lo, mau bikin Candi ya?
muhamad.hanif.2tepsuzotmakeiteasy69
makeiteasy69 dan 7 lainnya memberi reputasi
6
2K
27
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
668.8KThread39.5KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.