joko.winAvatar border
TS
joko.win
Eksklusif: Ini Isi Surat Pemecatan Pegawai KPK yang Diteken Firli Bahuri
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri telah menerbitkan keputusan tentang pemberhentian dengan hormat pegawai KPK.

Surat Keputusan Nomor 1354 Tahun 2021 itu ditetapkan pada 13 September 2021. Dalam keputusannya, Firli Bahuri memberhentikan pegawai KPK terhitung mulai 30 September 2021.

“Pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi SK yang diperoleh Tempo dari sumber, Kamis, 16 September 2021.

Ada lima poin yang menjadi pertimbangan. Pertama berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara. Kedua, pegawai ASN secara filosofis dan ideologis disyaratkan memiliki kewajiban setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Poin ketiga, pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dengan persyaratan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengadlihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN, dan Pasal 5 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

Poin keempat, pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menajadi pegawai ASN diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai. Poin kelima, berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam poin pertama hingga keempat, perlu menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat pegawai KPK.

BACA JUGA: BKN Sebut Pimpinan KPK Berwenang Pecat 57 Pegawai yang Tak Lolos TWK Karena Belum Jadi ASN

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pemecatan terhadap puluhan pegawai KPK tersebut telah sesuai prosedur. Sebanyak 57 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Kami tunduk pada Undang-Undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesaui keputusan saja,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

Firli beralasan, asesmen TWK telah dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional. Selain itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tatacara Alih Pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 tertanggal 9 September 2021, dinyatakan bahwa Perkom tersebut konstitusional
dan sah.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan dan Deputi Penindakan KPK ini pun membantah, pihaknya mempercepat pemecatan terhadap Novel Baswedan Cs yang seharusnya pada 1 November 2021. Dia mengutarakan, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Oleh karena itu, Firli menegaskan pihaknya akan kembali menindaklanjuti asesmen TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK jadi ASN. Karena masih ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti sebagaimana mandat UU dan PP turunannya,” pungkas Firli.

https://www.google.com/amp/s/nasiona...n-firli-bahuri





Diubah oleh joko.win 16-09-2021 12:54
valkyr9Avatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
samsol...Avatar border
samsol... dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.8K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.