Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Pajak
  • Menghitung Penyusutan Fiskal Dan Rekonsiliasinya

KrishandSWAvatar border
TS
KrishandSW
Menghitung Penyusutan Fiskal Dan Rekonsiliasinya
Menghitung penyusutan fiskal merupakan hal yang diperlukan ketika hendak melakukan pelaporan SPT pajak. Penyusutan atau depresiasi adalah suatu pengalokasian pengurangan nilai secara sistematis dari harga perolehan suatu aset tetap selama masa manfaat aset tersebut.
Dalam undang-undang PPh, metode penyusutan harta berwujud yang boleh digunakan untuk menghitung penyusutan fiskal dibagi menjadi dua, yaitu metode garis lurus (straight-line method) dan metode saldo menurun (declining balance method).
Metode garis lurus adalah metode penyusutan aktiva tetap dimana beban penyusutan tetap per tahunnya sama hingga akhir umum ekonomis aktiva tetap tersebut.
Sedangkan metode saldo menurun adalah metode penyusutan aktiva tetap yang pembebanan penyusutannya lebih tinggi di awal namun akan berkurang pada tahun-tahun selanjutnya. Tarif penyusutan saldo menurun besarnya dua kali tarif penyusutan garis lurus.
Aktiva tetap berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus, sedangkan aktiva tetap berwujud lainnya dapat disusutkan melalui metode garis lurus atau saldo menurun.
Harta berwujud bukan bangunan dikelompokkan menjadi 4 kelompok yang masing-masing memiliki masa manfaat dan persentase tarif yang berbeda tiap kelompoknya.
Dalam Undang-Undang PPh diatur bahwa penyusutan dimulai pada bulan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya baru dimulai pada saat selesainya pengerjaan harta tersebut.
Namun wajib pajak diberikan keleluasaan untuk melakukan penyusutan pada bulan saat harta berwujud tersebut mulai berproduksi, sepanjang melalui persetujuan Dirjen Pajak.
Pada penerapannya, perusahaan mempunyai kebijakan tersendiri dalam menentukan masa manfaat atas harta yang diperolehnya. Masa manfaat yang perusahaan tentukan dapat saja berbeda dengan masa manfaat yang diatur UU PPh.
Oleh karena itu perlu dilakukan rekonsiliasi secara fiskal terlebih dahulu untuk mendapatkan penyusutan yang sesuai dengan pasal 11 UU PPh.

Selengkapnya: Menghitung Penyusutan Fiskal Dan Rekonsiliasinya - Krishand Blog
0
3K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
PajakKASKUS Official
990Thread1.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.