wismanganmasudaAvatar border
TS
wismanganmasuda
Panik Aksi Palak Rombongan Vaksin Viral, Petugas Dishub DKI Ancam Korban Cabut


Suara.com - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta disebut ketakutan ketika aksi memeras sopir bus yang membawa rombongan warga hendak divaksin viral di media massa. Bahkan dua orang petugas itu sempat meminta agar laporan dicabut.

Seorang sopir bus bernama Eko Saputro menceritakan kejadian saat dirinya diperas oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Hal ini diceritakan langsung oleh sopir bus tersebut bernama Eko Saputro lewat diskusi daring. Kedua petugas itu, kata Eko, sempat mendatangi poll tempatnya bekerja dan mengembalikan uang Rp500 ribu yang sempat ia berikan karena dipalak.

"Ada pihak Dishub datang ke poll pulangkan uang Rp500 ribu. Setelah itu, saya ditelepon lagi supaya saya cabut laporan," ujar Eko dalam siaran langsung di YouTube FAKTAID, Senin (13/9/2021).

Mendapati permintaan itu, Eko keheranan. Sebab, ia mengaku tidak mengetahui soal adanya laporan karena pemerasan.

"Saya menjawab enggak tahu. Ya sudah, (telepon) langsung dimatikan," tutur Eko.

Dalam acara yang sama, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan membeberkan sebenarnya Eko tidak pernah melakukan pelaporan. Tigor sendiri yang menyampaikannya langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengenai kejadian itu.

Menurutnya apa yang dilakukan dua petugas itu tidaklah pantas. Seharusnya jika ada temuan pelanggaran lalu lintas, petugas hanya menahan dokumen seperti SIM dan STNK, bukan memeras uang.

"Mereka berusaha menekan pak eko sebagai sopir untuk mencabut laporan. Padahal yang melaporkan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Pak Syafrin Liputo itu saya. Harusnya saya yang diminta mencabut, jangan tekan-tekan sopir," jelas Tigor.

Kekinian, kedua petugas itu telah disanksi tingkat sedang yakni pembebastugasan sementara selama satu tahun. Tunjangan kerjanya juga dipotong serta ditunda kenaikan pangkatnya.

Kendati demikian, Tigor menilai sanksi yang diberikan belum cukup. Pemerasan merupakan ranah pidana yang termuat dalam PAsal 368 dan 369 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) dan kepolisian harus ikut mengusut kasus tersebut.

"Berdasarkan Pasal 368 369 KHUP, si pelaku pemerasan ini bisa dikenakan pasal tersebut dengan sanksi hukuman pidana 9 tahun karena dia melakukan pemerasan dengan kekerasan. Artinya harusnya polisi dengan segera masuk dalam perkara ini dengan memanggil, memeriksa, dan menahan si pelaku," pungkasnya.

https://www.suara.com/news/2021/09/1...-cabut-laporan

Messi pun pasti ingin main di sono
muhamad.hanif.2Avatar border
rizieq.napiAvatar border
ProloqueAvatar border
Proloque dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.3K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.