Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Setelah Dirazia Polisi, Kasatpol PP DKI Sambangi Holywings Kafe


JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyambangi Holywings kafe di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (6/9/2021). Kedatangan itu petugas Satpol PP untuk memastikan tidak ada aktivitas di kafe tersebut setelah dirazia pada Minggu (5/9/2021) dini hari.

Holywings kafe menyedot perhatian khalayak ramai. Sebab, resto dan bar yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan itu kedapatan buka dan melanggar protokol kesehatan pada penerapan PPKM level 3. (Baca juga;Beli Saham Holywings, Berapa Dana yang Diguyurkan Hotman Paris dan Nikita Mirzani?)

Arifin yang didampingi Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan beserta jajaran kemudian masuk ke dalam kafe tersebut. kedatangan Arifin dan jajarannya yakni dalam rangka memberikan penindakan lebih lanjut terkait pelanggaran protokol kesehatan. Pasalnya, hingga saat ini Satpol PP DKI belum memberikan denda untuk Holywings.

Baca Juga:

Merujuk keterangan Kepala Bidang Penyidik PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono menyebutkan Holywings kafe tidak dikenakan denda atas temuan pelanggaran tersebut. Minggu malam, Satpol PP DKI Jakarta menyegel Holywings Kemang untuk 3x24 jam. (Baca juga; Tak Tebang Pilih, Polda Metro Jaya Bakal Periksa Manajemen Holywings)

Bukan kali ini saja Holywings Kemang ditindak aparat karena melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Sebelumnya, pada 27 Maret 2021, Holywings Kemang juga sempat disegel selama 3x24 jam karena pelanggaran serupa. Satpol PP DKI Jakarta sendiri belum menjatuhi denda kepada Holywings Kemang karena melakukan pelanggaran secara berulang.

Sementara itu Polda Metro Jaya sendiri akan memanggil manajemen Holywings untuk diklarifikasi terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional kafe di masa PPKM Level 3. "Kita akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).


Sumber : https://metro.sindonews.com/read/533...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Bupati Bogor Bakal Kumpulkan Perwakilan Masyarakat Puncak Bahas Uji Coba Ganjil Genap

- Pemkot Jakarta Utara Suntik Rabies 58 Hewan Peliharaan Masyarakat Sunter Jaya

- Update Tengah Malam, Bupati Bogor Kabarkan Bencana Banjir Besar di Jasinga

0
427
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.comKASKUS Official
60.1KThread844Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.