- Beranda
- SINDOnews.com
KPU Bakal Gunakan Sipol untuk Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024
...
![sindonews.com](https://s.kaskus.id/user/avatar/2019/04/10/avatar10572021_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
MOD
sindonews.com
KPU Bakal Gunakan Sipol untuk Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024
![KPU Bakal Gunakan Sipol untuk Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024](https://s.kaskus.id/images/2021/09/03/10572021_202109030409040843.jpg)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyampaikan bahwa lembaganya berencana menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta di pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Ilham dalam membuka Forum Group Discussion (FGD) bersama Kemendagri dan Kemenkumham terkait Pembahasan Rancangan Peraturan KPU Tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik yang digelar pada Kamis (2/9/2021) kemarin.
"Sistem ini diharapkan dapat mengefektifkan kerja-kerja KPU dan memudahkan calon peserta pemilu ketika menyetorkan data kepartaiannya. Yang kami ingin, proses nanti paper less," kata Ilham seperti yang dikutip di laman resmi KPU, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga:
- Komnas HAM Jadwal Ulang Pemeriksaan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI
- 30 Bulan Menuju Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Airlangga Minta Kader Golkar Persiapkan Diri
- PAN Gabung Pemerintah, Kans Besar Partai Ummat dan Gelora Masuk Senayan di 2024
Baca juga: DPR Pastikan Amendemen UUD 45 Tak Pengaruhi Pemilu 2024
Sementara, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan dalam forum tersebut terkait poin-poin perubahan yang terdapat dalam draf PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik.
"Khususnya pasal-pasal hasil penyesuaian dengan putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 yang memberi perbedaan perlakuan bagi partai politik yang akan mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi," ujar Evi.
Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang memberi perbedaan perlakuan bagi partai politik yang mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi, di mana partai yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold (PT) hanya mengikuti verifikasi administrasi, sementara partai yang tidak lolos PT dan Partai baru diperintahkan untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Baca juga: 30 Bulan Menuju Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Airlangga Minta Kader Golkar Persiapkan Diri
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
![KPU Bakal Gunakan Sipol untuk Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024](https://s.kaskus.id/r100x100/images/2021/09/03/10572021_202109030409040558.jpg)
-
![KPU Bakal Gunakan Sipol untuk Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024](https://s.kaskus.id/r100x100/images/2021/09/03/10572021_202109030409040286.jpg)
-
![KPU Bakal Gunakan Sipol untuk Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024](https://s.kaskus.id/r100x100/images/2021/09/03/10572021_202109030409040333.jpg)
0
436
13
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![SINDOnews.com](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-886.png)
SINDOnews.com![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
60.1KThread•849Anggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya