Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Pelaku UMKM Mau Dapat Duit Rp1,2 Juta, Simak Baik-baik Ini Syaratnya!
Pelaku UMKM Mau Dapat Duit Rp1,2 Juta, Simak Baik-baik Ini Syaratnya!

JAKARTA - Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan pelaku UMKM apabila ingin mendapatkan BLT dari pemerintah. Diketahui, BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan senilai Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha.

Sebagai informasi, BLT UMKM atau BPUM merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Adapun bantuan dana tersebut diberikan untuk membantu para pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BLT UMKM Tahap 3, Ngalir Terus hingga September

Baca Juga:

Untuk mencairkan BLT UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha. Mulai dari tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), hingga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Berikut syarat penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Bukan PNS/PPPK (ASN).

5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

6. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Pemerintah Akan Tambah 3 Juta Lagi Penerima BLT UMKM

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melaporkan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI bahwa realisasi penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sudah mencapai Rp14,21 triliun, atau setara 92,35% dari total senilai Rp15,36 triliun. Realisasi penyaluran BPUM ini ditujukan untuk 11,84 juta pelaku usaha mikro.

"Secara keseluruhan, dana BPUM mencapai senilai Rp15,36 triliun yang diperuntukkan bagi 12,8 juta pelaku," ujar Teten di Jakarta, Senin (30/8).


Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/530...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pelaku UMKM Mau Dapat Duit Rp1,2 Juta, Simak Baik-baik Ini Syaratnya! Kontribusi Rp3.290 T, Erick Thohir Belum Puas dan Minta BUMN Intropeksi Diri

- Pelaku UMKM Mau Dapat Duit Rp1,2 Juta, Simak Baik-baik Ini Syaratnya! Resmi !, Restukturisasi Kredit Perbankan Diperpanjang hingga Maret 2023

- Pelaku UMKM Mau Dapat Duit Rp1,2 Juta, Simak Baik-baik Ini Syaratnya! Ngeri! Asia Tenggara Bisa Tekor Rp952 Kuadriliun Jika Abaikan Perubahan Iklim

0
535
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.comKASKUS Official
60.1KThread849Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.