- Beranda
- SINDOnews.com
Pelaku UMKM Mau Dapat Duit Rp1,2 Juta, Simak Baik-baik Ini Syaratnya!
...
![sindonews.com](https://s.kaskus.id/user/avatar/2019/04/10/avatar10572021_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
MOD
sindonews.com
Pelaku UMKM Mau Dapat Duit Rp1,2 Juta, Simak Baik-baik Ini Syaratnya!
![Pelaku UMKM Mau Dapat Duit Rp1,2 Juta, Simak Baik-baik Ini Syaratnya!](https://s.kaskus.id/images/2021/09/03/10572021_202109030407470030.jpg)
JAKARTA - Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan pelaku UMKM apabila ingin mendapatkan BLT dari pemerintah. Diketahui, BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan senilai Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha.
Sebagai informasi, BLT UMKM atau BPUM merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Adapun bantuan dana tersebut diberikan untuk membantu para pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BLT UMKM Tahap 3, Ngalir Terus hingga September
Baca Juga:
- Jokowi Sambut IUAE-CEPA, Perdagangan Indonesia-UEA Akan Dikerek 3 Kali Lipat
- Erick Thohir Dorong Transformasi Human Capital, Ini Respon Kliring Berjangka Indonesia
- Deretan Emiten Ini Segera Melantai di Bursa Saham, Cek Daftarnya
Untuk mencairkan BLT UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha. Mulai dari tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), hingga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berikut syarat penerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS/PPPK (ASN).
5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Pemerintah Akan Tambah 3 Juta Lagi Penerima BLT UMKM
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melaporkan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI bahwa realisasi penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sudah mencapai Rp14,21 triliun, atau setara 92,35% dari total senilai Rp15,36 triliun. Realisasi penyaluran BPUM ini ditujukan untuk 11,84 juta pelaku usaha mikro.
"Secara keseluruhan, dana BPUM mencapai senilai Rp15,36 triliun yang diperuntukkan bagi 12,8 juta pelaku," ujar Teten di Jakarta, Senin (30/8).
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/530...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
![Pelaku UMKM Mau Dapat Duit Rp1,2 Juta, Simak Baik-baik Ini Syaratnya!](https://s.kaskus.id/r100x100/images/2021/09/03/10572021_202109030407470368.jpg)
-
![Pelaku UMKM Mau Dapat Duit Rp1,2 Juta, Simak Baik-baik Ini Syaratnya!](https://s.kaskus.id/r100x100/images/2021/09/03/10572021_202109030407480787.jpg)
-
![Pelaku UMKM Mau Dapat Duit Rp1,2 Juta, Simak Baik-baik Ini Syaratnya!](https://s.kaskus.id/r100x100/images/2021/09/03/10572021_202109030407480531.jpg)
0
535
12
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![SINDOnews.com](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-886.png)
SINDOnews.com![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
60.1KThread•849Anggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya