lupis.autlsAvatar border
TS
lupis.autls
4 Fakta Kasus HRS, Ayah Edan Asal Jombang Tega rudapaksa 2 Anak Kandungnya

ilustrasi

SuaraJatim.id - Kemarin publik di Jatim dikagetkan dengan kasus seorang ayah tega merudapaksa dua anak gadisnya sendiri yang masih di bawah umur di Peterongan Jombang Jawa Timur.

Ayah edan ini merudapaksa berulang kali dua anak kandungnya, yang pertama berusia 16 tahun, kemudian anak kedua berusia 14 tahun. Keduanya diancan tidak diberi uang saku lantas dirudapaksa oleh ayahnya.

Berikut ini fakta-fakta kasus ayah rudapaksa dua anak kandungnya sendiri yang dirangkum suaraJatim dari pemberitaan kemarin:

1. Pemerkosaan sejak 2018


ilustrasi

Kasus ayah bejat berinisial HRS (36) di Peterongan Jombang Jawa Timur benar-benar menyesakkan dada. Ia tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani, mengatakan tersangka HRS memerkosa dua putri kandungnya yang saat ini berusia 16 dan 14 tahun secara berulang kali dengan dalih ancaman tidak akan memberi uang saku dan tidak menyekolahkannya.

Agus menjelaskan, kejadian tersebut sudah terjadi sejak 2018 silam. Awalnya, tersangka HRS memerkosa putri sulungnya--sebut saja Mawar--saat ia masih berusia 14 tahun (kini sudah SMP usia 16 tahun).


2. Dilakukan secara berulang

Menurut keterangan polisi, sejak melakukan pemerkosaan pertama kali pada 2018 lalu, HRS makin menjadi bahkan diulanginya sampai empat kali terhadap anak pertamanya--sebut saja Mawar (kini berusia 16 tahun).


ilustrasi

Belakangan Ia juga melampiaskan nafsu bejatnya itu dengan merudapaksa putri bungsunya--sebut saja Melati--berusia 14 tahun.

"Untuk melancarkan modus bejadnya, pelaku mengancam tidak akan memberi uang saku dan tidak menyekohkannya jika tidak mau melayaninya," kata Agus, Selasa (31/8/2021) kemarin.

3. Tepergok istrinya sendiri

Apa yang dilakukan HRS baru terbongkar pada Sabtu 14 Agustus 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, tersangka kepergok istrinya keluar dari kamar putri sulungnya. Istri tersangka, SUM (37) saat itu sedang memasak di dapur.

"Istrinya melihat tersangka keluar dari kamar anaknya hanya memakai sarung. Kemudian anaknya ditanya ibunya mengaku telah dirudapaksa bapak kandungnya sendiri," kata Agus menjelaskan.

Agus menambahkan, tersangka pemerkosaan biasa beraksi saat istrinya tidur pulas. Selama ini, hubungan rumah tangga H dengan istrinya berjalan harmonis.

"Tersangka bernafsu melihat tubuh anaknya putih dan sudah montok," kata Agus menegaskan.


ilustrasi

4. Dilaporkan polisi

Tak terima kedua putrinya jadi korban pemerkosaan, SUM melaporkan suaminya ke Polsek Peterongan, Jombang pada Rabu (18/8). Tim gabungan Polsek dan Unit PPA Satreskrim Polres Jombang meringkus HRS di rumahnya setelah menggali keterangan dan mengantongi hasil visum korban, serta melakukan olah TKP.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman kebiri," kata Agus menegaskan.


foto tersangka

https://jatim.suara.com/read/2021/09...ngnya?page=all

harusnya hukum potong KBaikL tanpa obat bius

lalu penjara seumur hidup emoticon-Marahemoticon-Marahemoticon-Marah
nomoreliesAvatar border
pilotugal2an541Avatar border
pakisal212Avatar border
pakisal212 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.6K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.