Kaskus

News

deganijo001Avatar border
TS
deganijo001
Wah, Ini Modus Korupsi Paling Kerap Dilakukan Kepala Daerah
Wah, Ini Modus Korupsi Paling Kerap Dilakukan Kepala Daerah

Bisnis, JAKARTA– Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini menunjukkan terdapat tujuh kepala daerah yang terlibat kasus suap jual beli jabatan sepanjang 2016-2021.Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan tujuh bupati.

“Yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo," paparnya, Rabu (1/9/2021).

Adapun, nama tujuh kepala daerah yang tersangkut kasus jual-beli jabatan adalah Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial, dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Atas dasar itu, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah untuk menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan yang bersangkutan.

Baca : Simak Kronologi Dugaan Kebocoran Data Pribadi eHAC

"Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah," ucap Ipi.

Berdasarkan pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, sejumlah sektor rentan terjadi korupsi, yakni belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa. Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan. Dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, KPK telah mendorong implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP).

"Manajemen ASN merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam aplikasi tersebut," kata Ipi.

Kedelapan area intervensi tersebut yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.




Diubah oleh deganijo001 02-09-2021 15:02
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
864
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.5KThread59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.