Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iqbalfrmAvatar border
TS
iqbalfrm
Alasan Kartu Vaksin Tidak Perlu Dicetak
Untuk masyarakat Indonesia yang sudah vaksin pasti akan mendapatkan kartu vaksin / sertifikat yang bisa diunduh lewat situs PeduliLindungi. Akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin yang menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.
Namun mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena bisa jadi akan ada penyalahgunaan, berikut alasannya :

1. Risiko penyalahgunaan data

Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:

- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Tanggal lahir

- Kode batang (barcode)

- ID

- Tanggal vaksin diberikan

- Informasi vaksinasi dosis ke berapa

- Merek vaksin yang diperlukan

- Nomor batch vaksin

- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

Mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi yang penyedia jasa bisa menyalahgunakan data kalian untuk dipakai pada berbagai hal negatif.

2. Pemerintah tidak mewajibkan

Tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu dari pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan serta layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi COVID-19 dicetak dalam bentuk fisik.

"Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," kata Nadia dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8).

3. Manfaatkan akun PeduliLindungi

Untuk menjaga keamanan informasi pribadi kalian, cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan mendownload aplikasi ini, kalian bisa dengan gampang menunjukkan sertifikat vaksin kalian dan data pribadi kalian pun aman terlindungi.

4. Jasa cetak kartu vaksin di marketplace diblokir

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin COVID-19 di marketplace agar mencegah kebocoran data.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," ujarnya.

Veri mengungkapkan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin COVID-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Sehingga, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin COVID-19 di marketplace Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.


Sumber : [color=rgba(0, 0, 0, 0.87)]https://covid19.go.id/p/berita/kartu-vaksin-tidak-perlu-dicetak-ini-alasanya?utm_source=kaskus
[/color]
0
858
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Health
HealthKASKUS Official
24.7KThread10.2KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.