Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Menag Yaqut Sebut 3 Vaksin Ini Najis tapi Diperbolehkan
Menag Yaqut Sebut 3 Vaksin Ini Najis tapi Diperbolehkan

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan soal kehalalan vaksin. Di mana fatwa terkait tiga vaksin Covid-19 yakni, Astrazeneca, Pfizer, Moderna diperbolehkan walaupun najis untuk kondisi kedaruratan.

"Soal kehalalan vaksin jadi betul keluar beberapa hari ini fatwa terkait itu bahwa tiga vaksin Astrazeneca, Pfizer, Moderna yang dinyatakan boleh tapi najis karena itu asal kedaruratan. Tapi saya kira ya betul strategi dari Kemenag untuk menghalalkan dengan cara lebih mudah nanti akan kita coba dorong ini," ungkap Menag Yaqut saat Raker bersama Komisi VIII DPR RI disiarkan melalui YouTube DPR RI, Senin (30/08/2021).

Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen mengatakan kondisi tersebut dimaknai darurat dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar. Maka MUI memutuskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan. Baca: Orang Positif Covid-19 Bakal Ditandai Warna Hitam di Aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga:

"MUI sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan vaksin itu halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan haram," jelas Nadratuzzaman seperti dikutip pada hari ini.

Nadratuzzaman menambahkan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Dia menilai pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan. Dia melanjutkan, Indonesia membutuhkan sekitar 400 juta dosis vaksin Covid-19. Sebanyak 130 juta dosis vaksin sudah diperoleh Indonesia.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. "Tapi tetap bisa digunakan dalam kondisi mendesak dan bagian ikhtiar untuk mendapatkan kekebalan kelompok," kata Siti Nadia.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Menag Yaqut Sebut 3 Vaksin Ini Najis tapi Diperbolehkan Umrah Indonesia Akan Dibuka, Jika Ada Surat Tertulis dari Arab Saudi

- Menag Yaqut Sebut 3 Vaksin Ini Najis tapi Diperbolehkan Kongres II JAKER Tetapkan Wiji Thukul Sebagai Ketua Umum Seumur Hidup

- Menag Yaqut Sebut 3 Vaksin Ini Najis tapi Diperbolehkan Menag Yaqut Sebut 3 Vaksin Ini Najis tapi Diperbolehkan

0
377
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.comKASKUS Official
60.1KThread849Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.