Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kotax90Avatar border
TS
kotax90
Gubernur Banten Tolak Honor Satgas Covid-19: Jaga Perasaan Rakyat
Gubernur Banten Tolak Honor Satgas Covid-19: Jaga Perasaan Rakyat

Banten, - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) tolak honor Satgas Covid-19 Provinsi Banten. Penolakan honor Satgas Covid-19 itu ditegaskan WH sebagai jawaban pertanyaan sejumlah kalangan kepadanya seiring adanya sorotan honor Satgas Covid-19 di wilayah lain.

Berdasarkan aturan dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur masuk dalam Tim Satgas Covid-19. Gubernur masuk sebagai penerima honorarium Tim Satgas Covid-19 Tahun 2021.

“Demi menjaga perasaan rakyat. Menjaga rasa empati dan sensitifitas terhadap warga masyarakat Banten yang terkena maupun yang terdampak Covid-19,” ungkap Gubernur WH (Sabtu, 29/8/2021).

Fokus Gubernur WH dalam penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Banten diantaranya: koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota; peningkatan kapasitas layanan dann  respon RSUD Banten, RSUD Malingping dan Laboratorium Kesehatan Daerah terhadap Covid-19; peninjauan dan sidak pelaksanaan PPKM; distribusi bantuan sosial bagi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19;

Penyelesaian masalah pasokan oksigen medis untuk pasien Covid-19; percepatan vaksinasi; distribusi sembako dan obat-obatan dengan TNI dan Polri  hingga program-pogram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya perekonomian regional Provinsi Banten.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Dikatakan, dalam poin 3 Surat Mendagri tentang Tambahan Penghasilan ASN disebutkan, pertama, alokasi anggaran TPP sama dengan tahun anggaran sebelumnya. Kedua, alokasi anggaran TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya.

Sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur, dan atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada Tahun Anggaran 2020.

Dalam poin berikutnya juga disebutkan, pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-l9.

Sejumlah SKPD tersebut yakni, melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah. (Cep)
adityafirmantoAvatar border
adityafirmanto memberi reputasi
1
204
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Banten Kulon
Banten KulonKASKUS Official
356Thread236Anggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.