wismanganmasudaAvatar border
TS
wismanganmasuda
Anies Baswedan Digugat ke PTUN Perihal Penanganan Banjir Jakarta


TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir mengajukan gugatan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan atas penanganan banjir 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tim advokasi itu mewakili tujuh warga Jakarta yang menjadi korban banjir di awal tahun 2021.

Ketujuh korban banjir Jakarta itu adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja dan Indra.

“Dalam gugatan ini, mewakili klien, kami meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan tergugat, dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, melaksanakan tiga hal,” ungkap Sugeng Teguh Santoso selaku Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir pada Selasa, 24 Agustus 2021 di PTUN Jakarta

Tiga hal yang diminta untuk segera dilakukan oleh Anies yaitu:

1. Membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/ parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris,

2. Memulihkan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.


3. Melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta. Yang mana ketiga hal tersebut merupakan amanat yang terkandung dalam Perpres 2/ 2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/ 2012.

“Selanjutnya, penggugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 1.081.950.000 dan membayar biaya perkara,” kata Sugeng.

Sebelumnya, ketujuh penggugat tersebut pada tanggal 5 Maret 2021 telah menyampaikan surat keberatan administratif kepada Gubernur DKI Jakarta. Pada 5 Mei 2021, Gubernur DKI Jakarta merespons surat tersebut.

Namun, pada kenyataannya tanggapan Anies saat itu tidak mengakomodir permohonan para penggugat sama sekali.

Ketujuh korban banjir itu lantas mengirimkan surat banding administratif pada 9 April 2021 kepada Presiden Joko Widodo, melalui Menteri Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur DKI Jakarta.

Pada 10 Juni 2021, penggugat menerima jawaban yang menerangkan bahwa apa yang dimohonkan para pelapor sedang diproses bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian atau Lembaga Terkait dari Sekretariat Jenderal Kemdagri RI.

Akan tetapi, para korban ini melihat jawaban yang diberikan tidak sesuai dan sama sekali tidak menjawab tuntutan yang dilayangkan mereka. Mereka memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap Anies Baswedan ke PTUN.

https://metro.tempo.co/read/1498264/...a/full?view=ok
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
1K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.