- Beranda
- Berita dan Politik
DKI Jakarta Longgarkan Aturan Mall dan Rumah Ibadah
...
TS
deganijo001
DKI Jakarta Longgarkan Aturan Mall dan Rumah Ibadah

Bisnis, JAKARTA– Pemprov DKI Jakarta mulai melonggarkan aturan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dan rumah ibadah menyusul turunnya PPKM ke level tiga. Namun Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat di Jakarta tetap waspada, meski level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun dari empat ke tiga.
"Kita bersyukur Jakarta diputuskan oleh pemerintah pusat memasuki PPKM level tiga, karena kemarin level empat itu mempertimbangkan daerah penyangga yang masih belum turun. Sekarang kita turun tapi jangan sampai ada peningkatan Covid-19 lagi," ujarnya di Balai Kota Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (23/8/2021) malam.
Saat ini, lanjut Riza, dalam penerapan PPKM level tiga terdapat beberapa aturan yang dilonggarkan di antaranya pelonggaran dalam mal, rumah ibadah, bahkan kapasitas di satu unit kegiatan bisa sampai 50 persen. Diharapkan, kata Riza, perbaikan angka penyebaran Covid-19, jumlah kematian, angka kesembuhan, tingkat PCR ini bisa terjadi sepanjang tahun ini hingga bisa memutus mata rantai penyebaran pandemi Virus Corona.
Baca : Kasus Positif Covid-19 Turun, Jangan Buru-Buru Sukacita!
"Karenanya untuk menjaga itu, kami minta semua masyarakat tetap di rumah karena di rumah adalah tempat yang terbaik, laksanakanlah protokol kesehatan secara disiplin dan penuh tanggung jawab untuk PPKM level 3 yang sudah diputuskan," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan penurunan tingkat PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.
"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (23/8/2021).
Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4.
Sumber : Bisnisindonesia.id
Diubah oleh deganijo001 24-08-2021 15:30
0
485
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.1KThread•58.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya