Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

NyxFairyAvatar border
TS
NyxFairy
Ingin Modifikasi Mobilmu Sebelum Toruring? Berikut adalah Aturan Mainnya!
Pemilik kendaraan seperti mobil banyak sekali yang bukan sekedar menggunakan kendaraannya untuk berbagai manfaat. Ada juga pemilik kendaraan yang hobi karena memang suka dengan otomotif. Nah, penghobi otomotif ini bisa sampai melakukan modifikasi kendaraan mobil. Bagi pecinta touring dan juga penghobi modifikasi mobil harus benar-benar memahami aturan mainnya. Berikut adalah ulasannya.

Karena dilakukan modifikasi, mobil akan tampak berbeda. Namun modifikasi kendaraan ini memiliki aturannya di mana apabila tidak sesuai aturannya maka akan memiliki dampak misalnya ancaman keselamatan. Nah, seperti apa aturan modifikasi kendaraan yang ada di Indonesia?

Ingin Modifikasi Mobilmu Sebelum Toruring? Berikut adalah Aturan Mainnya!

Peraturan mengenai modifikasi kendaraan bermotor tercantum pada Pasal 1, PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor. Selain itu, bengkel yang berhak melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

Ingin Modifikasi Mobilmu Sebelum Toruring? Berikut adalah Aturan Mainnya!

Hal tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 132 Ayat 5 dan 6, PP Nomor 55 Tahun 2012. Dijelaskan juga bahwa modifikasi kendaraan yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut.

1. Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (sasis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan bermotor tersebut.

2. Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan yang merek dan tipenya sama.

3. Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada kendaraan bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya. Untuk aturan lainnya juga ada seperti uji kelayakan kendaraan setelah dilakukan modifikasi.

Ingin Modifikasi Mobilmu Sebelum Toruring? Berikut adalah Aturan Mainnya!

Seperti itulah ulasan seputar modifikasi kendaraan mobil serta aturan modifikasi kendaraan bermotor yang berlaku di wilayah Indonesia. Jadi, kegiatan semacam ini meskipun sekedar hobi namun tetap diatur agar tetap aman dan tidak menimbulkan permasalah di masyarakat.

Bagi pencinta touring, tidak perlu khawatir jika kendaraan yang dimiliki dimodifikasi jika sesuai aturan yang berlaku. Semoga ulasan ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat.


Diubah oleh NyxFairy 23-08-2021 15:42
0
493
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Sedan Sriwijaya Community Reborn
Sedan Sriwijaya Community Reborn
75Thread890Anggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.