Kaskus

News

harbisindoAvatar border
TS
harbisindo
Penyaluran Bantuan UKT Lambat, Perguruan Tinggi Bisa Ditindak
Penyaluran Bantuan UKT Lambat, Perguruan Tinggi Bisa Ditindak

Bisnis, JAKARTA
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menindak universitas yang lambat dalam penyaluran bantuan UKT ke mahasiswa. 
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Senin (23/8/2021). Nadiem menyebutkan kementerian yang dipimpinnya telah menganggarkan Rp2 triliun untuk Uang Kuliah Tunggal atau UKT bagi 419.605 mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

“Jangan sampai gara-gara pandemi ini mahasiswa tidak bisa melanjutkan kuliah di universitas. Jadi, kita menyalurkan mulai September 2021 Rp745 miliar untuk lanjutan UKT,” ujar Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Senin (23/8/21).

UKT, kata Nadiem, diberikan maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT-nya lebih besar, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing. Sasaran bantuan UKT yakni mahasiswa yang masih aktif kuliah, bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Bidik Misi, dan kondisi keuangannya memerlukan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

“Mekanismenya, mahasiswa yang memerlukan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Lalu, perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek,” jelasnya.

Nadiem meminta laporan jika ada kabar universitas yang tidak melaksanakan pemberian UKT atau tersendat-sendat.

“Mohon segera berikan informasinya. Kami meminta sekali dukungan Komisi X DPR RI dan kami akan tindak secara tegas, jika ada perguruan tinggi yang pelan menyalurkannya atau tidak disalurkan,” tegas Nadiem.

Sebelumnya, seperti diberitakan bisnis.com, pada konferensi pers Rabu (4/8/2021) Nadiem menyebutkan soal mekanisme penyaluran bantuan UKT.

“Bantuan UKT akan disalurkan langsung dari Kemendikbudristek ke perguruan tinggi masing-masing,” imbuh Nadiem.

Terkait UKT, pada Juni 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dapat mengajukan cicilan uang kuliah tunggal atau UKT dengan bungan nol persen di tengah kendala ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Permendikbud 25/2020 yang mengatur ihwal keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.


“Mereka bisa mencicil UKT dengan bebas bunga dari jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,” kata Nadiem dalam keterangan daring kepada awak media, Jakarta, pada Jumat (19/6/2020).


Selain itu, mahasiswa di PTN dapat mengajukan penundaan pembayaran UKT. “Tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,” ujarnya. Dengan demikian, dia berharap, setiap universitas dapat memberikan relaksasi terkait pembayaran UKT tersebut di tengah pandemi Covid-19.

“Ini adalah kerangka regulasi agar semua perguruan tinggi bisa segera melakukan keringan untuk membantu mahasiswa,” kata dia.

Sebelumnya, dia mengatakan, agar mahasiswa tidak drop out (DO) karena masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19, maka diberi keringanan UKT. Keringanan UKT ditujukan bagi mahasiswa perguruan tinggi  negeri (PTN) yang diatur dalam Permendikbud 25/2020.

Selain kepada mahasiswa PTN, pada tahun yang sama Kemendikbud juga memberikan bantuan kepada mahasiswa PTS. Kemendikbud tercatat menggelontorkan dana bantuan Rp1 triliun bagi 410 ribu mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS)  untuk meringankan biaya uang kuliah tunggal (UKT). Nadiem dalam penjelasannya, Jumat (19/6/2020), menyebutkan dana Rp1 triliun itu didapat dari sisa anggaran sebesar Rp4,1 triliun untuk beasiswa pendidikan tinggi pada tahun 2020.

“Sekitar satu triliun dana bantuan UKT disalurkan kepada mahasiswa di PTS. Ini khusus untuk pembayaran UKT yang sedang menjalankan kuliah tetapi bukan pemegang KIP Kuliah dengan kondisi keuangan yang rentan,” kata Nadiem kala itu.

Dikatakan Nadiem, perguruan tinggi swasta menjadi mitra pendidikan nasional yang paling rentan akibat dampak ekonomi pandemi Covid-19. Dia menyebutkan pendapatan dan pendanaan PTS berasal dari UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa yang juga rentan.

“Dari segi institusi swasta, semua pendapatan dan pendanaan dari UKT mahasiswa, jadi bukan hanya mahasiswa yang rentan tetapi juga institusinya,” tutur Nadiem.

Dia memerinci penerima bantuan UKT itu diperuntukkan untuk mahasiswa PTS yang sedang menjalankan perkuliahan di semester 3,5,7  pada tahun 2020.

“Selain itu, orangtua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020,” tambah Nadiem.





Diubah oleh harbisindo 23-08-2021 16:20
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
673
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
693.9KThread58.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.