lupis.autlsAvatar border
TS
lupis.autls
Korban rudapaksaan Dibawah Umur Datangi Polres Gresik Tanyakan Proses Kasus


Gresik, newshunter.id – Keluarga korban rudapaksaan Anak Di Bawah Umur datangi Polres Gresik, menanyakan kepastian hukum terkait kasus tindak asusila pemerkosaan yang menimpa putri mereka yang di lakukan tak lain adalah pacar nya sendiri yang di anggap korban bisa melindungi dirinya.Kamis 19/08/2021.

” Saya hingga dipanggil ke tokoh agama dengan alasan musyawarah di rumahnya saya tidak pernah tahu menahu kalau anak saya sudah dilecehkan pacar dan anak desa sebelah .” ujar siswoyo bapak kandung korban. Rabu 18/08/2021.Pukul 19.30 wib

Pada hari rabo tanggal 19 Mei 2021 jam 00.30 Wib keluarga korban diajak tokoh agama desa sebelah mendatangi Polres Gresik untuk melaporkan kejadian ini ke ruang Unit P.A dengan nomor laporan Nomor :TBL-B/274/6/RES.1.4/2021/RESKRIM/SPKT Polres Gresik.

Setelah pelaporan pihak keluarga korban sempat di ajak mediasi secara kekeluargaan di rumah tokoh agama setempat tapi aneh nya selama mediasi berjalan keluarga korban tidak di libatkan sama sekali, tatap muka ,berbincang – bincang layaknya orang mediasi , terkesan di skenario sendiri oleh tokoh agama dan keluarga tersangka,dan ujung – ujungnya keluarga korban di tawari santunan atau dana tali asih sebesar 100 juta agar keluarga korban mau tanda tangan damai.

” Saya menolak karena kehormatan anak dan harga diri saya di injak – injak.Saya mohon bantuan pihak kepolisian agar menangkap dan memproses secara hukum terhadap pemerkosa anak saya ,tidak disangka pacarnya sendiri yang tega mengajak lima temannya berbuat kejam itu .” jelas marpuatin ibu kandung korban sambil menangis.



Dan akhirnya pada hari kamis tanggal 19 Agustus 2021 keluarga korban didampingi tiga media kembali mendatangi Polres Gresik .

“saya berharap agar hukum dan keadilan harus di tegakan,biar kedepannya kasus serupa ini tidak terjadi lagi karena masalah ini terjadi sudah tiga bulan yang lalu,dan saya sudah lima kali ke polres gresik untuk menanyakan terkait perkembangan kasus yang menimpa anak saya.

saya juga sudah membuat pelaporan pencabutan damai yang waktu itu saya tidak mau tanda tangan tetapi saya di marahi oleh tokoh agama di depan petugas polisi jadi saya tanda tangan tanpa membaca karena waktu itu saya putus asa karena tidak ada yang membela dan membantu saya , dan keadilan saya pasrahkan kepada Yang Maha Esa. Baru bulan juli saya ke Polres Gresik untuk melaporkan keberatan saya dan mencabut perjanjian damai . Akhirnya surat pencabutan perjanjian damai diterima oleh pihak Polres Gresik .”,Ucap pak Siswoyo bapak korban dengan nada kesal.

Mengacu pada kasus ini tindakan tersangka yaitu pacar korban berinisial ( G ) yang dengan merencanakan bersama lima temannya untuk menjebak korban ( S ) dengan di bawah pengaruh minuman keras.

Mengacu kepada pasal 81 ayat ( 1 ) undang-undang No 23 tahun 2012 dan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan dengan ancaman hukuman kurungan 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. (team)

https://newshunter.id/keluarga-korba...nimpa-anaknya/
Diubah oleh lupis.autls 22-08-2021 06:10
falin182Avatar border
falin182 memberi reputasi
1
912
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.