- Beranda
- Berita dan Politik
Benny Tjokro Didakwa Alihkan Dana Asabri untuk Investasi Tambang
...
TS
deganijo001
Benny Tjokro Didakwa Alihkan Dana Asabri untuk Investasi Tambang

Bisnis, JAKARTA– Pengusaha Benny Tjokrosaputro didakwa berusaha mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi dari investasi saham dan reksandana PT Asabri. Dana tersebut, ujar Jaksa dalam dakwaannya, berusaha dialihkan Benny Tjokrosaputro dengan melakukan usaha pertambangan menggunakan perusahaan PT Hanson Call Energy. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Benny Tjokrosaputro dibantu Wiwik Sukarno untuk menjalankan upaya pengalihan dana tersebut.
Terdakwa yang dikenal dengan nama Benny Tjokro atau Bentjok itu menurut Jaksa juga melakukan penanaman modal ke perusahan lain. Jaksa menyebut Bentjok membeli saham PT Putra Aksi Laksana sebanyak 967.500 lembar saham melalui PT Mandiri Mega Jaya. Benny juga menggaet Jimmy Sutopo sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi PT Asabri (Persero).
Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 atau pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Jaksa, Jimmy Sutopo sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi PT Asabri (Persero) menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan menempatkan uang di rekening atas nama terdakwa Jimmy Sutopo maupun melalui rekening pihak lain.
Dia juga membeli tanah dan bangunan atas nama terdakwa dan atas nama pihak lain, membelanjakan dengan cara membeli kendaraan bermotor, menukarkan dalam bentuk mata uang asing.
Dia juga membeli tanah dan bangunan atas nama terdakwa dan atas nama pihak lain, membelanjakan dengan cara membeli kendaraan bermotor, menukarkan dalam bentuk mata uang asing.
“Terdakwa juga melakukan pembelian lukisan emas dan barang-barang seni yang dilakukan terdakwa," kata jaksa, seperti dilansir Antara, Rabu (18/8/2021).
Jaksa menuturkan pada 2013 Jimmy Sutopo bertemu Benny Tjokrosaputro melalui Caroline Chandra Wilieanna. Jimmy diminta membantu dan mengatur transaksi saham-saham yang dikendalikan Benny Tjokro. Pengaturan itu dilakukan dengan cara membuat dan menggunakan akun saham milik Jimmy, akun atas nama Jimmy maupun pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro maupun Jimmy Sutopo.
Baca : 518 Karyawan KPK Minta Novel Baswedan dkk. Diangkat Jadi ASN
Permintaan Benny disetujui Jimmy Sutopo sehingga Jimmy hingga 2019 setelah menerima saham dari Benny Tjokro melalui mekanisme Received Free Of Payment (RFOP) selanjutnya mentranksikan saham-saham tersebut untuk menaikkan harga saham saham tersebut (binit up) melalui mekanisme pasar negosiasi sebanyak 373 kali transaksi.
Setelah harga saham milik Benny Tjokro mengalami kenaikan, selanjutnya saham-saham tersebut di jual oleh Jimmy kepada PT Asabri baik menggunakan akun atas nama Jimmy sendiri maupun atas nama pihak terafiliasi yang dikendalikan oleh Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo yang total nilai transaksinya mencapai Rp781.153.675.000.
Baca : 518 Karyawan KPK Minta Novel Baswedan dkk. Diangkat Jadi ASN
Permintaan Benny disetujui Jimmy Sutopo sehingga Jimmy hingga 2019 setelah menerima saham dari Benny Tjokro melalui mekanisme Received Free Of Payment (RFOP) selanjutnya mentranksikan saham-saham tersebut untuk menaikkan harga saham saham tersebut (binit up) melalui mekanisme pasar negosiasi sebanyak 373 kali transaksi.
Setelah harga saham milik Benny Tjokro mengalami kenaikan, selanjutnya saham-saham tersebut di jual oleh Jimmy kepada PT Asabri baik menggunakan akun atas nama Jimmy sendiri maupun atas nama pihak terafiliasi yang dikendalikan oleh Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo yang total nilai transaksinya mencapai Rp781.153.675.000.
Jaksa menyebutkan perbuatan Jimmy Sutopo bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaja, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosid, Heru Hidayat, Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020, Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 1 Juli 2012 - 29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp22.788.566.482.083.
Dari kerugian keuangan negara sejumlah Rp22,788 triliun tersebut Jimmy Sutopo memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian investasi PT. Asabri sejumlah Rp781,1 miliar.
Jaksa juga menyebutkan keuntungan tidak sah yang diperoleh terdakwa Heru Hidayat. Heru disebut sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asabri (Persero) dari 2016-2019 bersama dengan Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman menggunakan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Maxima Group.
"Dari kerugian keuangan negara sejumlah Rp22,7 triliun terdakwa Heru Hidayat memperoleh keuntungan yang tidak sah sejumlah Rp12,4 triliun," tambah Jaksa.
Adapun, Benny Tjokrosaputro dibantu Wiwik Sukarno disebut berusaha mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi dari investasi saham dan reksandana PT Asabri dengan melakukan usaha pertambangan menggunakan perusahaan PT Hanson Call Energy. Benny Tjokro, lanjut Jaksa, melakukan penanaman modal ke perusahan lain yaitu membeli saham PT Putra Aksi Laksana sebanyak 967.500 lembar saham melalui PT Mandiri Mega Jaya.
Sumber : Bisnisindonesia.id
Diubah oleh deganijo001 18-08-2021 16:16
0
628
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.7KThread•59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya