Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Curi Handphone Lagi, Residivis Ini Kembali Masuk Bui
Curi Handphone Lagi, Residivis Ini Kembali Masuk Bui

SLEMAN - Keluar masuk penjara karena kasus pencurian tidak membuat AA (31) ini jera. Terbukti setelah keluar dari lembaga pemasyarakat (lapas) Yogyakarta tahun 2020, kini dia kembali ditangkap Polsek Mlati, Sleman karena mencuri handphone di warung keontong daerah Ngemplak, Sendangadi,Mlati, Sleman milik Suwardi (73).

Persitiwa itu terjadi, Sabtu (10/7/2021) pukul 09.00 WIB. Modusnya dengan berpura-pura membeli barang di warung kelontong, saat pemilik warga mengambilkan barang yang dipesan, mengetahui ada handphone di atas meja langsung diambilnya. Baca juga:Spion Curian Dijual Rp600 Ribu, Polisi: Hati-hati Beli Spion di Pasar Onderdil Bekas

Warga Surabaya, Jawa Timur itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati, Sleman. Petugas juga menyita handphone yang dicuri AA sebagai barang bukti (BB).

Baca Juga:

Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Tony Priyanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat tersangka, Sabtu pagi (10/7/2021) tiba di warung kelontong daerah Ngemplak, Sendangadi Mlati, Sleman. Kemudian memesan minuman dingin kepada pemilik warung.

Tanpa curiga pemilik warung mengambilkan pesanan tersebut di ruang tengah. Ketika mengambil pesanan itu pelaku melihat ada handphone di atas meja dan langsung mengambil serta meninggalkan warung tersebut. Sehingga saat pemilik warung kembali membawa minuman dingin yang dipesan pembeli itu sudah tidak ada.

Korban baru mengetahui handphonenya hilang saat cucunya mencari karena ingin mengerjakan tugas sekolah. Pemilik warung curiga dengan lelaki tersebut. Kemudian mencarinya dan mendapat informasi jika lelaki itu berada di daerah ringroad barat.

Bersama warga selanjutnya melakukan pengejaran dan dapat menemukann di halamam Ruko daerah ringroad barat. Ketika diintrograsi, lelaki itu mengakui mengambil handphone tersebut."Korban selanjutnya mengehubungi polsek Mlati. Mendapat laporan petugas langsung mendatangi lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti handphone ke Polsek Mlat," katanya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari hasil pemeriksaan, ini bukan pertama kali pelaku memngambil handphone di warung dengan pura-pura membeli barang dan ketika pemilik warung lengan langsung mengambilnya. Baca juga:Residivis yang Sudah Empat Kali Masuk Bui Akhirnya Dihadiahi Timah Panas

Jadi tersangka ini memang pencuri spesialis mengambil barang berharga di warung. "Tersangka ini residivis kasus yang sama dan tiga kali masuk penjara. Pertama tahun 2018 di Jawa Timur, kedua tahun 2019 di Jawa Tengan dan ketiga tahun 2020 di Yogyakarta. Sehingga ini yang keempat," paparnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/51...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Curi Handphone Lagi, Residivis Ini Kembali Masuk Bui Kenalan di Facebook, Lelaki Bejat Ini rudapaksa Pelajar SMP di Tepi Hutan

- Curi Handphone Lagi, Residivis Ini Kembali Masuk Bui VW Combi Antik Hangus Terbakar Dekat Penyekatan Ganjil Genap di Simpang Dago Bandung

- Curi Handphone Lagi, Residivis Ini Kembali Masuk Bui Viral Aksi Curas di RM Avisha, Pelaku Ditangkap Tim MaPan Polresta Manado.

0
163
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.comKASKUS Official
60.1KThread849Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.