Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Ingat! Kibarkan Bendera Asing Bisa Dipenjara 3 Bulan
Ingat! Kibarkan Bendera Asing Bisa Dipenjara 3 Bulan

TANGERANG - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengingatkan mengibarkan bendera asing bisa dikenakan pidana kurungan 3 bulan penjara. Apalagi, saat jelang Hari Kemerdekaan Indonesia.

Meski demikian, bukan berarti memasang bendera asing diharamkan. Masyarakat boleh mengibarkan bendera asing waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri Negara tersebut berkunjung ke Indonesia. Itupun hanya diperbolehkan pada tempat-tempat yang didatangi. Selebihnya akan bisa dijerat pidana.

"Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, Pasal 1 ayat (1) huruf b," kata Wahyu kepada wartawan di Tangerang, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:

Dilanjutkan dia, dalam ayat (3) juga disebutkan, bahkan pengibaran bendera kebangsaan asing dapat digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah. Baca: Bukan Bendera Merah Putih, Klinik Ini Kibarkan Bendera Palestina Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia

"Jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan event-event internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut," ujarnya.

Wahyu mengimbau, bagi yang terlanjur memasang bendera negara asing agar segera diturunkan. Sebab bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum. "Hukumannya tiga bulan penjara," ucapnya.


Sumber : https://metro.sindonews.com/read/509...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Ingat! Kibarkan Bendera Asing Bisa Dipenjara 3 Bulan Dibatalkan Sepihak, Pemenang Tender Bahan Pakaian Dinas DPRD Tangerang Akan Ajukan Gugatan

- Ingat! Kibarkan Bendera Asing Bisa Dipenjara 3 Bulan Ingat! Kibarkan Bendera Asing Bisa Dipenjara 3 Bulan

- Ingat! Kibarkan Bendera Asing Bisa Dipenjara 3 Bulan Bukan Bendera Merah Putih, Klinik Ini Kibarkan Bendera Palestina Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia

0
172
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.comKASKUS Official
60.1KThread849Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.