- Beranda
- Berita dan Politik
Kejagung Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Djoko Tjandra
...
TS
harbisindo
Kejagung Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Djoko Tjandra

Bisnis, JAKARTA– Pihak kejaksaan mengajukan kasasi atas vonis Djoko Tjandra di pengadilan tingkat kedua. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian amar putusan pengadilan banding yang dilansir di laman resmi MA, Rabu (28/7/2021).
Putusan banding itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, pemilik panggilan Djoker itu divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait upaya penghapusan red notice.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis banding dalam kasus Djoko Tjandra. Keputusan pengajuan kasasi tersebut berbanding terbalik dengan kasus Jaksa Pinangki. Dalam kasus Jaksa Pinangki, pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak mengajukan banding meski vonis di tingkat banding dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Selain kejaksaan, permohonan kasasi juga telah diajukan pihak Djoko Tjandra. Pengajuan kasasi Djoko Tjandra dilakukan pada 4 Agustus 2021.
“Pemohon kasasi Joko Soegiarto Tjandra, termohon penuntut umum,” demikian dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021).
Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 Tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara kepada Djoko Tjandra. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Saat itu, hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim di Pengadilan Tipikor saat membacakan amar putusan, Senin (5/4/2021).
Djoko Tjandra kemudian mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar masa hukumannya bisa dikurangi. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan permohonan Djoko Tjandra.
Usai Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding Djoko Tjandra, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku jaksa penuntut umum (JPU) tidak serta merta menentukan sikap apakah menerima atau akan mengajukan permohonan peninjauan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso, mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memberi diskon hukuman kepada terdakwa Joko.
"Sabar dulu, JPU sampai saat ini masih pelajari putusannya seperti apa," tuturnya, Kamis (29/7/2021).
Mengacu pada ketentuan yang dalam Pasal 245 ayat 1 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jangka waktu JPU mengajukan kasasi adalah 14 hari setelah putusan diterima.
Setelah itu, terdakwa dan JPU bisa mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah menyatakan sikap akan mengambil langkah hukum kasasi. Jika melewati batas waktu yang ditentukan maka upaya tersebut dianggap gugur.
Seperti diketahui Djoko Tjandra alias Joko Tjandra adalah terdakwa tindak pidana korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan sempat menjadi buronan aparat penegak hukum di Indonesia.
Sumber : Bisnisindonesia.id
Diubah oleh harbisindo 12-08-2021 15:39
nomorelies memberi reputasi
1
540
8
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.2KThread•58.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya