Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Boleh Makan di Tempat, Restoran Harus Penuhi Syarat Ini
Boleh Makan di Tempat, Restoran Harus Penuhi Syarat Ini

JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, untuk saat ini restoran dan kafe di mal yang boleh melayani dine in atau makan di tempat hanya yang memiliki area di ruang terbuka. Sebagai catatan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal sejauh ini masih uji coba dan bakal dievaluasi.

"Kami sudah sepakat, pada saat itu juga Pak Menko (Luhut) menyampaikan bahwa di daerah tertutup, dine in ini tidak diizinkan kecuali untuk yang terbuka. Artinya kalau di luar pelataran silakan saja, tapi terbatas dan diberikan waktu yang singkat," kata Oke dalam konferensi pers virtual Kemendag, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: 85% Mal Sudah Siap Periksa Sertifikat Vaksin Bagi Pengunjung dengan QR Code

Baca Juga:

Terkait wacana restoran dan kafe di mal boleh melayani dine in setelah uji coba pembukaan yang berakhir pada 16 Agustus 2021, pemerintah saat ini masih fokus mengevaluasi uji coba pembukaan 138 mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Menurut Oke, apabila uji coba pembukaan mal selama 1 pekan berjalan efektif, maka wacana dine in itu masih akan dipertimbangkan oleh sejumlah kamenterian/lembaga terkait.

"Kalau efektif ya kita lapor lagi, karena ini kan ke pemerintah dan diputuskan bersama. Dipimpin Pak Menko Marves, nanti kita bahas lagi sejauh mana ini," kata Oke.

Namun, menurutnya opsi pelonggaran operasional mal apabila uji coba berjalan efektif tak hanya terkait perizinan dine in. Dia menyebutkan, pemerintah bisa saja memberikan pelonggaran dengan menaikkan kapasitas maksimum pengunjung, atau memperpanjang jam operasional mal.

Baca Juga: Mal Harus Tutup 3 Hari Bila Langgar Aturan Kartu Vaksin Jadi Syarat Pengunjung

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja juga menambahkan pihak pengelola mal masih belum memikirkan pelonggaran operasional mal, baik izin melayani dine in untuk restoran, maupun jenis pelonggaran lainnya.

"Jadi memang sekarang ini pusat perbelanjaan masih fokus untuk memastikan mekanisme pemeriksaan vaksinasi, khususnya melalui aplikasi PeduliLindungi. Jadi memang kami belum berpikir ke depannya," ucap dia.


Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/508...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Boleh Makan di Tempat, Restoran Harus Penuhi Syarat Ini Catat! Pengunjung Mal Harus Download Aplikasi Ini

- Boleh Makan di Tempat, Restoran Harus Penuhi Syarat Ini Boleh Makan di Tempat, Restoran Harus Penuhi Syarat Ini

- Boleh Makan di Tempat, Restoran Harus Penuhi Syarat Ini Sri Mulyani Jadi Kiper Saat Hari Libur

0
150
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.comKASKUS Official
60.1KThread847Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.