GudangOpiniAvatar border
TS
GudangOpini
JOKOWI TIDAK PEGANG KOMANDO PENANGANAN PANDEMI?

Oleh: Ahmad Khozinudin

Sastrawan Politik

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mempertanyakan komando penanggulangan pandemi. Megawati meminta kepada Jokowi, untuk ambil alih kendali dan memimpin langsung penanggulangan pandemi Covid-19.

KSP Moeldoko menegaskan, panglima tertinggi penanggulangan pandemi adalah Presiden Jokowi. Senada dengan Moeldoko, Menko Marves Luhut Panjaitan juga menegaskan dirinya hanyalah Komando Wilayah, Panglima tertinggi tetap Presiden Jokowi.

Publik sendiri, sampai saat ini juga mempertanyakan siapa sesungguhnya yang pegang kendali. Kesemrawutan penanggulangan pendemi boleh jadi disebabkan tidak jelasnya garis komando organisasi, kewenangan dan pertanggungjawaban penanggulangan pandemi, sehingga ada tumpang tindih di satu sisi, dan pengabaian tugas dan kewajiban disisi lain.

Publik hanya disuguhi sinetron tidak lucu, soal ketiadaan stok obat covid-19 yang dikomplain Presiden secara langsung kepada Menkes. Padahal, koordinator PPKM adalah Menko Marves bukan Menkes.

Sejak mula pandemi, Presiden Jokowi juga enggan mengambil kebijakan yang menunjukkan dirinya pemimpin tertinggi dan penanggungjawab penuh penanggulangan pandemi. Presiden ogah lockdown, ogah karantina wilayah, malah terapkan PSBB.

Padahal, menurut UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PSBB tanggungjawabnya ada di Pemda bukan Pemerintah Pusat. Semestinya, sebagai bukti Presiden memimpin dalam penanganan covid-19, Presiden terapkan lockdown dimana UU tegas menunjuk pemerintah pusat (Presiden) sebagai pelaksana dan penanggungjawabnya.

Saat ini, Presiden juga buang badan dengan menerapkan PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri. Akhirnya, lagi-lagi Kepala Daerah yang diminta berjibaku di lapangan sementara Presiden cukup ongkang-ongkang kaki sambil mengumumkan perpanjangan PPKM.

Sebenarnya, sederhana sekali untuk mengukur apakah pandemi ini dipimpin Presiden atau tidak. Yakni dengan melihat kebijakan yang diambil.

Jika Presiden tetapkan lockdown maka jelas Presiden memimpin dalam menanggulangi pandemi berdasarkan UU No. 6 tahun 2018. Atau jika Presiden terbitkan Perppu, maka Presiden juga memimpin.

Tapi, dengan modal instruksi Mendagri itu membuktikan yang memimpin bukan Presiden, tetapi Mendagri. Dilapangan, yang kelabakan itu Kepala Daerah, sementara Presiden cuma asyik blusukan mencari citra ditengah pandemi.

Akibat ketidakjelasan komando penanggulangan pandemi ini, rakyat menjadi korban. Hingga 9 Agustus 2021 ada 3,69 juta orang positif dan 109 ribu jiwa meninggal dunia karena covid-19. [].

0
798
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.