Kaskus

Hobby

Wandi2000Avatar border
TS
Wandi2000
PEMERINTAH Vs RAKYAT
Oleh:Wandi, Keluarga Sunda Agregat
Knowledge Inspiration of Indonesia
Animasi Studio Bogor

Ada dua versi kepemerintahan di Indonesia, yaitu Pusat dan Daerah serta masing-masing memiliki wewenang dan kewenangan diwilayahnya (propinsi) yang diabsahkan oleh PERPU dan PERDA
PEMERINTAH Vs RAKYAT
Mengapa tidak dibuat dalam satu paket PERATURAN NEGARA.

Asal Usul

Terbentuknya Negara berlatar belakang Kesatuan dan Persatuan seluruh masyarakat Suku wilayah dan Daerah yang saat tersebut masih terpecah belah secara Komunal serta dominan perjuangan dilakukan masing-masing secara komunal pula hingga terbentuknya satu kesepakatan untuk saling dukung mendukung membentuk sebuah ikatan tali kesatuan dan persatuan PANCASILA yang dipelopori oleh Bung Karno, Bung Hatta, Rd.Sudirman, dll serta para Alim Ulama untuk melepaskan diri dari Tirani Penjajahan,, karena pada saat tersebut hanya ada Tiga pemahaman Agama yang belum direkrut dan dikoordinir didalam UUD1945 dan GBHN.
Yaitu Hindu-Budha, Kepercayaan dan Islam, adapun keberadaan Kristen setelah datangnya Polandia dengan dibentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) dari Sabang hingga Merauke.
Baca Juga
WAWASAN NUSANTARA

PEMERINTAH Vs RAKYAT
AHA Messenger Gigabyte
Video Call Lintas Negara dan Dunia, serta sebenar-benarnya Pengantar Berkas Gigabyte, Bahkan Tanpa Limit dan Batasan


Adapun dasar-dasar dibentuk dan terbentuknya kepemerintahan
atas dasar legalitas Legitimasi kepengurusan Perwakilan dan Utusan-utusan yang mengacu pada aspirasi-aspirasi masyarakat, sehingga menjadi instruksi-instruksi musyawarah dan mufakat yang direkrut oleh Presiden (Rakyat Utama) sebagai mandataris Negara yang dipilih secara DEMOKRASI berdasarkan HUKUM & HAM
Tidak lagi dilakukan secara Demokrasi Komunal Siapa yang Kuat Dia Yang Menang .

HAL-HAL NENGENAI UU, UUD dan UUD1945
UUD1945 adalah Kesepakatan dan Kesepahaman Ikrar Seluruh Rakyat Indonesia dengan dibentuknya NKRI dengan landasan Idiologi Pancasila serta Garis Besar Haluan Negara Kerakyatan yang bersifat baku dan permanen; pelanggaran atasnya dikategorikan makar ataupun Pemberontakan Systematika Negara yang dikukuhkan berdasarkan Hukum dan HAM.
UUD adalah aturan dan peraturan negara yang bersifat Permanen tebuka baik PERPU maupun PERDA.
UUD tidak dapat dirubah akan tetapi jika didapat kekurangan maka diambil dari UU yang dikukuhkan permanen berdasarkan Hukum dan HAM dan menjadi Peraturan Tambahan pada UUD
UU bersifat permanen dan semi permanen yang dikukuhkan berdasarkan Hukum dan HAM

UU yang dikukuhkan permanen, menjadi Peraturan Tambahan UUD PERPU & PERDA
UU yang tidak dikukuhkan menjadi Peraturan Sementara
Selebihnya adalah Pemberitahuan yang tidak berkaitan dengan Hukum dan HAM

Bayangkan
jika masyarakat perindividu mengurusi hal-halnya sendiri...
Buat KTP sendiri...
Buat Kartu Keluarga sendiri...
Bahkan melaksanakan Eksekusi Hukuman Sendiri Secara Komunal tanpa Musyawarah dan Mufakat, bahkan tanpa Lembaga Pengadilan dan Peradilan Hukum.

Maka mengacu pada hal-hal tersebut, dibentuk Organisasi ️Systematika Kepemerintahan atas dasar instruksi dari seluruh Delegasi Perwakilan Wilayah dan Daerah, tidak lagi secara Komunal.

Susunan Baku Organigram GBHN (Garis Besar Haluan Negara) NKRI yang tidak dapat diganggu gugat, baik dirubah ataupun di bubarkan.
PEMERINTAH Vs RAKYAT
Berdasarkan Tahapan Ruanglingkup Wilayah System Pengamanan, Keamanan dan Pertahanan Organisasi Kerakyatan Tersebut adalah
🇮🇩 Kesatuan Pengamanan Negara Angkatan Darat, Laut dan Udara (TNI) Beserta Jajarannya
🇮🇩 Kesatuan Keamanan Negara (POLRi), beserta Jajarannya
🇮🇩 Kesatuan Ketahanan dan Pertahanan Negara ABRI ataupun PM (Polisi Militer), beserta jajarannya

Dan yang tidak dilegalisasi sebagai Team Penyokong ataupun Pendukung adalah Jajaran Barisan Rakyat Sipil Dewan Ke Pendekaran ‎(Seluruh Jenis Beladiri).

STRUKTURAL ORGANISASI GBHN RI
Presiden
adalah Kepala koordinator Propinsi, serta tidak membawahi langsung Rakyat dan Negara, karena negara terdiri dari propinsi yang di Koordinir oleh Gubernur baik Pusat Ibukota maupun Daerah
Gubernur adalah Kepala Koordinator Central Wilayah dan Daerah yang terdiri dari Kota dan Kabupaten, serta tidak membawahi langsung Masyarakat Kota dan Kabupaten karena Kota dan Kabupaten di Koordinasi oleh Walikota dan Bupati
Walikota adalah Koordinator yang mengKoordinasi Kota yang terdiri dari Kecamatan dan Kelurahan
Bupati adalah Koordinator yang mengKoordinasi Kabupaten yang terdiri dari Kecamatan dan Desa
Kecamatan tdak membawahi langsung Masyarakat Kelurahan dan Desa karena kelurahan dan Desa terdiri dari berbagai masyarakat perKampungan dan peDesaan
Yang terbagi bagi menjadi Rukun Kampung dan Rukun Tetangga ataupun RW dan RT.
"Inilah Makna dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat, serta Kembali Menjadi Rakyat
Baik bagi Pengamanan, Keamanan dan Pertahanan Negara.

Artinya
Seluruh WNI asli Pribumi, memiliki Hak dan Tanggungjawab yang sama, yang membedakan adalah Ruanglingkup Tanggungjawab yang dipilih atau Pilihan untuk keberlangsungan dan Keberlanjutan Negara.

Mahkamah Agung (MA) adalah ruang lingkup tertinggi lintas hukum Negara dan prosesinya hanya berjalan jika ada gugatan dari MPR kepada Pemerintah.

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah ruang lingkup ketatanegaraan dan prosesinya identik dengan MPR dan DPR

Namun demikian MK belum absah terorganisir dalam susunan kepemerintahan, karena belum disyahkan dalam GBHN, serta perencanaan dibentuknya MK dengan secara Notabene untuk pengambil alihan Kinerja KPU dan BAWASLU yang bersifat Ad hoc ataupun Progressive dan Serentak dalam melaksanakan kegiatan PEMILU yang diprakarsai oleh Team Improvisasi DPR serta diawasi oleh MPR.
Dengan demikian Demokrasi Hak Rakyat untuk memilih Calon Kepala Negara ataupun President ditiadakan karena dengan secara Intimidasi akan mengacu pada Sistematika Demokrasi Kerajaan dengan Cara Tunjuk Tangan ataupun Baiat, yang jelas-jelas menyimpang dari Visi dan Misi PANCASILA, GBHN serta UUD1945.
Efeksitasnya akan berlanjut pada pembubaran ataupun perubahan pada Tubuh DPR, MPR, MA.
Bahkan diprediksikan tidak akan ada lagi Kabinet karena semua Urusan Negara dan Kepemerintahan akan didominasi oleh MK
Itupula sebabnya mengapa tidak ada pelantikan Periode ke 2, Jokowi, karena tidak melibatkan MPR dan MA sehingga tidak ada badan pemenangan dan Penyerahan Mandat dari WALI RAKYAT
BACA JUGA
ASPIRASI


JANGANKAN SALAHNYA, BENARNYAPUN, SELURUH KEPUTUSAN-KEPUTUSAN MK TIDAK SYAH KARENA TIDAK DILANDASI HUKUM
1.Masa Bhakti (Aktif) Jabatan MK tidak diketahui ataupun tidak ada ketentuan.
2.Struktur Susunan Kepengurusan MK tidak pasti dan tidak diketahui.
3.MK membuat peraturan dan ketentuan Hukum sendiri tanpa Musyawarah dan Mufakat, tanpa legalitas dan ketentuan UUD, UUD1945 serta GBHN
‎Dengan demikian Systematika Negara telah dirubah secara diam-diam dan MK bukan Mahkamah Konstitusi tapi Mahkamah Kerajaan karena meraup Aturan dan Peraturan Negara disertai Hukum yang dibuat secara Sepihak

Seluruh warganegara Indonesia adalah Rakyat bahkan Presiden pun Rakyat, lantas dimana posisi MK???

Jika MK dibawah Presiden , maka MK hanya berwenang pada Ruanglingkup Propinsi
Artinya tidak dapat mengurusi PILPRES hanya sebatas PILKADA

Jika MK disejajarkan dengan BASIC RAKYAT, itu artinya telah merebut seluruh Hak-hak DPR dan MPR.

Bahkan sudah bukan lagi rahasia, karena perencanaan untuk melakukan pembubaran pada Kesatuan Pengamanan Negara Angkatan Darat, Laut dan Udara (TNI), Kesatuan Ketahanan dan Pertahanan Negara ABRI ataupun PM (Polisi Militer) serta Kesatuan Keamanan Negara (POLRi) untuk diganti dengan Pasukan Privatisasi Istana yang berjumlah 1000 orang yang telah diungkapkan pada saat Presiden SBY masih memerintahkan. (disiarkan TV).
Dengan secara Notabene pula akan terjadi perubahan fungsi menjadi lingkup Birokrasi, yang akan memicu timbulnya
1. KKN
2. Jual beli Tokoh dan Calon Pimpinan (Kapitalistis)
3. Timbulnya Persengketaan dan Huru-hara dengan latar belakang Siapa yang Kuat Dia yang Menang
4. Merubah seluruh UUD, UUD1945, PANCASILA, dsb hingga ke PERPU dan PERDA
Tanpa dilandasi dengan Musyawarah dan Mufakat antara Pengurus dan Masyarakat.
Dan seharusnya menurut Azas hukum ketatanegaraan dalam keorganisasian Kepemerintahan, pembentukan MK (Mahkamah Konstitusi) telah melanggar Hak-hak DPR dan MPR sebagai drafter dan pengolah Konstitusi serta telah mengesampingkan Legalitas Hukum MA (Mahkamah Agung) yang termaktub pada GBHN.

Maka layak digugat ataupun dituntut sebagai pembelokan systematika Kepemerintahan, karena dibentuknya MK tanpa Musyawarah dan Mufakat pada Ruanglingkup DPR, MPR dan MA sebagai ujung Tombak Rakyat.

Dan yang harus diketahui pula, MK tidak memiliki MANDAT untuk dipertanggungjawabkan oleh Presiden, karena Mandat adalah Instruksi-instruksi yang berasal dari Seluruh Propinsi yang di Rekap dan dibackup Oleh MPR untuk kemudian menjadi Instruksi-instruksi rencana kerja (Planning) Presiden.

MPR VS MK
‎MPR adalah Ruang Kontekstual Pemberi MANDAT dari seluruh propinsi.
‎Adapun DPR adalah Substansi dari Instansi MPR dengan Ruang dan lingkup kerja secara PERIODE.

‎Sedangkan MK dibentuk dengan secara Proses Coba-coba ataupun Magang, tanpa keabsahan secara Konstitusional kerakyatan, ataupun konstituen Komunal/kerajaan karena tidak mengikut sertakan Perwakilan Rakyat Propinsi.
‎Jikapun MK dapat dibentuk tidak akan memiliki konstituen, karena membuat aturan dan Peraturan, UU hingga hukum secara KOMUNAL tidak secara KERAKYATAN

Jika Mahkamah Konstitusi Membuat Aturan dan Peraturan Negara disertai Hukum Sendiri Secara Sepihak, Maka Systematika NKRI telah dirubah Menjadi Systematika Negara Kerajaan

Yang menjadi pertanyaan, siapakah yang membentuk Mahkamah Konstitusi, karena begitu besar wewenang dan peranan penting yang akan di Raupnya untuk mengelola negara secara privatisasi.
Sedangkan personal-personal MK nya sendiri tidak diketahui asal usulnya darimana dan siapa.

SUDAH SAATNYA MEMILIKI SEBUAH MAHKAMAH PENGAMANAN, KEAMANAN dan PERTAHANAN POLITIK NEGARA AGAR TIDAK SELALU DIRONGRONG
Sebenarnya wilayah ini adalah Wilayah MPR karena seluruh faktor Draft UU, UUD, Peraturan Negara, dll, yang datang dari DPR dianalisa terlebih dahulu oleh MPR sebelum sampai kemeja Presiden.

Demikian pula halnya Presiden seharusnya memiliki hak penuh untuk mempertimbangkan semua acuan-acuan dari DPR dan MPR sebelum mengambil keputusan- keputusan sebagai Rencana Kerja.
Dan secara hukum pengambilan keputusan-keputusan tersebut diabsahkan dan dilegalisasi oleh MA (Mahkamah Agung).

Pada dasarnya semua negara akan menutup nutupi kelabilan situasi dan kondisi internal negaranya, meskipun dengan secara kasat mata tengah terjadi berbagai kasus dan kemelut yang sukar untuk dihalau.
Akan tetapi bukan berarti tutup mulut, tutup mata, tutup telinga, karena situasi dan kondisi tersebut memerlukan kebijakan-kebijakan yang harus ditempuh dan ditangani serta dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai beban tugas.
Dengan demikian, apapun permasalahan yang sedang dihadapi jangan pernah sedikitpun menyalahkan Rakyat, karena
Miskin ataupun Kaya.............
Bodoh ataupun Pintar.............
Sejahtera ataupun kekurangan.............
Sehat ataupun Penyakitan.............
Semuanya tergantung dari Kebijakan-kebijakan Kepengurusan Negara (Pemerintah), baik Pusat maupun Daerah
"Maka jika melecehkan dan menghina Rakyat ataupun Negara, hal tersebut sama dengan melecehkan dan menghina dirinya sendiri sebagai Pengurus dan Pengelola Negara, ataupun dengan secara tidak langsung mengakui ketidak mampuannya dalam mengelola dan mengurus Negara".

"Jika saja kamu bisa bermawas diri bercermin dari mereka yang hidupnya serba kekurangan.
Sebenarnya hidupmu tidak lebih kekurangan dari hidup mereka yang kamu anggap kekurangan, karena kecukupanmu, kenewahanmu, pangkat dan jabatanmu berasal dari mereka yang kamu anggap kekurangan.
Maka sebenarnya derajatmu berada dibawah mereka yang kamu anggap kekurangan karena mereka bisa mencukupi hidupmu dengan kekurangannya".

Ucapkanlah "Merasa Prihatin dan Belasungkawa, meskipun sudut bibir tertawa nyinyir
Atau Letakan Jabatan, sambil menggapaikan tangan seperti UKA UKA Menyerah"


Apa Ruginya sih jika Rakyat Semuanya Berkecukupan, Sehat dan Sejahtera sehingga Negara Aman dan Tentram
APAKAH ALLAH MENCIPTAKAN KEJAHATAN ATAUPUN KEBAIKAN?
Tidak... secara Aktualita yang memicu adanya kejahatan adalah Faktor Kekurangan dan Kelebihan sehingga menimbulkan rasa Ketidak Adilan.

Adapun
Hal-hal Mengenai Pemilihan Kepengurusan Organisasi Kepemerintahan
Hal-hal mengenai Makar dan Pemberontakan pada
Systematika Kepemerintahan

Hal hal Mengenai Politik
Prinsif Politik Didalam Negeri
Bebas, Aktif dan Rahasia, hal ini menyangkut PEMILU baik lingkup PILPRES ataupun PILKADA
Sedangkan Politik Luar Negeri
Tidak melakukan keberpihakan ataupun NONBLOCK

Hal-hal Mengenai Keuangan Negara
Sedikit yang dapat saya ulas
Hal-hal yang menyangkut dan bersangkutan dengan Keuangan Negara

PUSAT
MPR merekrut seluruh DANA dan KAS Negara yang berasal dari seluruh Propinsi yang didapat dari SDA, BUMN, dll, Bukan Pajak ataupun Upeti tapi Dukungan Biaya Operasional Dana Kelancaran Kepemerintahan dengan penyesuaian Nilai Nominal Dari 100%, 70% prop 30% pusat yang ditunjang oleh BI, BNI dan BRI
Hal tersebut meliputi Gaji
Presiden dan Menteri, Pemerintah Pusat, DPR, MPR, MA, Keamanan, Pengamanan dan Pertahanan Tingkat Pusat, dll
Sedangkan dana golang dan analisa berada di Pemerintah pusat

PROPINSI
DPRD merekrut seluruh DANA dan KAS Propinsi yang berasal dari seluruh Kota dan Kabupaten yang didapat dari SDA, BUMN, dll,
Hal tersebut meliputi Gaji
Gubernur dan Pemerintah Propinsi, Kementrian, DPD, Walikota, Bupati, Keamanan, Pengamanan dan Pertahanan Tingkat Propinsi, dll
Sedangkan dana golang dan analisa berada di Pemerintah propinsi
Diluar jasa dan usaha operasional Adminitrative kepengurusan, dll

KOTA dan KABUPATEN
DPD merekrut seluruh DANA dan KAS Kota Kabupaten yang didapat dari BUMN, dll,
Hal tersebut meliputi Gaji
Pemerintah Kota dan Kabupaten.
Diluar jasa dan usaha operasional Adminitrative kepengurusan, dll
Sedangkan dana golang dan analisa berada di Pemerintah kota dan Kabupaten.
Note:jika ada yang terlewati, silahkan disempurnakan

Hal Hal Mengenai Manajemen Politik Ekonomi Negara dan Perekenomian
Hal-hal Mengenai Bangunan dan Rumah Ibadah
Hal hal mengenai Utang piutang Negara.
Secara Prosedural, Systematika Pengerjaan Proyek-proyek BUMN membeli Hal Hal ataupun Proyek proyek setelah Existing berbentuk (jadi), karena berdasarkan Tender Investor yang bermodal.
Tapi kenapa negara menimbun begitu banyak utang piutang, padahal tanpa bukti Terealisasi Bentuk Barang yang sudah dibeli alias lebih banyak Proyek Proyek Bodongnya..
Jikapun memang utang piutang tersebut berdasarkan Pembelian untuk sarana dan prasarana kebutuhan Negara minimal; Panci Soek, Panggorengan Butut, Seeng Bolong, Seundal Peugat ataupun barang barang lainnya yang masih bisa dijadikan kekuatan sebagai Barang bukti dari Rekapitulasi Jual Beli masih bisa dipertanggung jawabkan.

CERMIN
Ternyata obat hati yang paling paling mujarab.....
Jangan dimakan....
Cukup dipandangi dan direnungkan.....
Jangan berbangga diri jadi orang lain, karena sedikitpun tidak akan merubah asal-usulmu.....
Tapi berbanggalah jadi dirimu sendiri, karena keluargamu, bangsamu, negaramu akan lebih dikenal dan di Hormati......
Dan kamu tidak akan dianggap Pahlawan bagi mereka, akan tetapi tetap disebut sebagai Pengkhianat.

Semoga cepat sembuh dan dapat bermawas diri. Wandi,Keluarga Sunda Agregat2020

Secara Systematika terdapat Tiga kategori pemilahan tentang utang piutang Luar Negeri
1.Utang Piutang Negara

Bertujuan untuk membangun negara baik sarana ataupun prasarana kebutuhan negara dengan perealisasian bukti akurat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan tujuan peminjaman serta sepenuhnya menjadi Tanggungjawab Presiden dengan Analisa Korelasi sesuai dengan Masa Aktif Jabatan.
Jika melebihi batas Masa Aktif Jabatan maka hal tersebut tetap menjadi Tanggungjawab Presiden Ter eliminer secara Personal
PEMERINTAH Vs RAKYAT

2.Utang Piutang Pejabat Negara ataupun Presiden secara Personal
Sepenuhnya menjadi Tanggungjawab Personal dengan Legalitas Presiden serta Ter-Analisa dan Ter-korelasi dengan Masa Aktif Jabatan.
Jika melebihi batas masa aktif jabatan maka hal tersebut tetap menjadi Tanggungjawab Personal (pribadi) dan tidak bersangkutan dengan utang piutang Negara

3.Utang Piutang Masyarakat (Rakyat)
Sepenuhnya menjadi Tanggungjawab Personal dengan ataupun tanpa Legalitas Persetujuan Presiden dan secara hukum tidak bersangkutan dengan utang piutang Negara.

Indonesia adalah negara Agraris dengan Sumberi Kekayaan Alam (SDA) yang melimpah ruah tak ternilai harganya...
Emas, Timah, Besi, Baja, Timbal, zink, perak, dll, bahkan Harta Karun yang masih terpendam belum terjamah; baik didarat maupun dilaut karena Indonesia Mendapatkan Warisan dari Jaman Atlantis
Maka terlalu murah untuk membayar seharga bandrol hutang yang harus dibayarkan.

Silahkan Analisa kembali, Regulasi kembali dan Auditing kembali
Contoh Surat Nyasar dari IMF
Apakah akan seperti Srilanka

Bogor, 2022💗

Absensi Komuk
facebook.com/wandi2000
BACA JUGA
♦️PANCASILA
♦️Logika Pancasila
♦️Agama VS Pancasila
♦️Agama VS Atheisme
♦️Pemahaman Politik
♦️Taktik Dan Strategi
♦️Wawasan Nusantara
♦️Trilogy Demokrasi
♦️Pemerintah VS Rakyat
♦️Manajemen Politik Ekonomi
PEMERINTAH Vs RAKYAT
BIODATA PENULIS
Diubah oleh Wandi2000 05-04-2026 19:30
0
2.4K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Inspirasi
Inspirasi
KASKUS Official
10.6KThread8.4KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.