setianontonAvatar border
TS
setianonton
Mulai Agustus Ini Jangan Asal Naik Motor, Pemakai 2 Tipe Motor Ini Diincar Polisi!!!


Mulai Agustus Ini Jangan Asal Naik Motor, Pemakai 2 Tipe Motor Ini Diincar Polisi dengan Tilang Rp1 Juta

Masuk bulan Agustus ini polisi rencananya memberlakukan pengelompokan SIM C sesuai jenis motor.
Pengelompokan SIM C tersebut dibagi sesuai besarnya mesin motor.

SIM C dibagi ke dalam tiga kelompok mengacu volume silinder dari motor tersebut.

Polri memang belum menyebut mulai tanggal pasti pemberlakuan SIM C ini.
Tapi, dalam beberapa momen, Polri menyebut bulan Agustus jadi target penerapan aturan tersebut.

AKBP Arief Budiman Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, penggolongan SIM sudah diundangkan sejak Februari 2021 lalu. Sejak itu Korlantas Polri terus sosialisasi dan menyiapkan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan.

“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan,” ungkap Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel belum lama ini.

Penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam Pasal 3 ayat 2 Perpol tersebut, dijabarkan penggolongan SIM C secara detail sebagai berikut:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Pada segmen motor matic terdapat beberapa merek dan model yang pengemudinya harus memiliki SIM CI karena kubikasi mesinnya yang berada pada rentang 251-500 cc.

Contoh, beberapa motor matic tersebut ada Yamaha TMAX, Honda X-ADV, BMW C 400 X, BMW C 400 GT, Max SYM 400i, Cruisym 300i, Vespa GTS Super Tech 300, hingga Piaggio MP3 500.

Untuk itu, pemotor harus menyesuaikan antara jenis motor yang dipakai dengan SIM C yang dimiliki.

Terutama yang menggunakan motor listrik dan moge tidak bisa lagi menggunakan SIM C biasa.

Kalau antara motor dan SIM C yang dimiliki tidaknya sesuai bisa dianggap tidak punya SIM.

Denda tidak punya SIM Rp 1 juta, pengendara yang tidak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Sumber: Motorplus
Diubah oleh setianonton 03-08-2021 21:02
ucuptheaAvatar border
samsol...Avatar border
samsol... dan ucupthea memberi reputasi
2
1.5K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.