• Beranda
  • ...
  • SINDOnews.com
  • Pekerjakan Debt Collector Pelanggar Hukum, Izin Perusahaan Pembiayaan Bisa Dicabut

sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Pekerjakan Debt Collector Pelanggar Hukum, Izin Perusahaan Pembiayaan Bisa Dicabut


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan debt collector yang melanggar aturan hukum.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan akan disanksi mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: 5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor

Baca Juga:

"OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha," kata Sekar melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Jumat (30/7/2021)

Pihaknya menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk memastikan seluruh debt collector wajib telah menjadi mitra dan memiliki sertifikat profesi tertentu. "Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah," jelas dia.

Baca juga: Ayat Tentang Utang Piutang di Surat Al-Baqarah

Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran.

"Kita akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku," tuturnya.


Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/497...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Tak Lapor IOMKI 3 Kali Berurutan, Operasi Pabrik Dicabut

- Pekerjakan Debt Collector Pelanggar Hukum, Izin Perusahaan Pembiayaan Bisa Dicabut

- Nadiem X Zyrex Bikin Proyek Laptop Merah Putih, Buat Apa?

0
745
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.comKASKUS Official
60.1KThread840Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.