dokter.baikAvatar border
TS
dokter.baik
Aturan Baru DKI: Pembeli Warteg-PKL di Loksem Harus Sudah Vaksin



Pemprov DKI kini mewajibkan pedagang dan pengunjung warung makan (warteg), pedagang kaki lima dan lapak jajanan untuk wajib vaksin. Maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.

Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

"Pelaku usaha, pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin COVID-19," demikian SK Plt Kadis PPKUMK, seperti dilihat, Kamis (29/7/2021).

Dalam aturan baru ini dijelaskan aturan wajib vaksin itu untuk pedagang yang berada pada Lokbin dan Loksem yang dikelola Pemprov DKI terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum. Kegiatan yang dimaksud yakni warung makan, warteg, PKL, lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri.

Berdasarkan data Dinas PPKUMK saat ini ada 20 Lokbin dan 201 Loksem di Jakarta. Sehingga total 221 dengan jumlah pedagang 13.336.

Adapun waktu makan maksimal 20 menit dengan maksimal orang makan di tempat sebanyak tiga orang. Kemudian maksimal jam operasional tetap hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan ini juga mengharuskan pegawai toko swalayan, minimarket, toko kelontong divaksin Corona. Termasuk pelaku usaha di pasar tradisional.

Ini isi lengkapnya:







SEKARANG MAU KEMANA-MANA HARUS BAWA SERTIFIKAT VAKSIN...

JANGAN-JANGAN MAU KE TOILET JUGA BAKAL DIMINTAI SERTIFIKAT VAKSIN

emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga



ILUSTRASI VAKSINASI
0
885
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.