valkyr1
TS
valkyr1
Sudah Tuding Diperas Bank Syariah, Jusuf Hamka Diminta JK Buka-bukaan Perjanjian


Pengusaha Jusuf Hamka merasa diperas bank syariah, karena saat hendak melunasi pinjaman lebih cepat, justru dikenai denda hingga Rp 20,6 miliar. Terkait tudingan itu, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang akrab disapa JK, minta Jusuf Hamka membuka kontrak perjanjian dengan bank ke publik.

"Kita tidak bisa bicara dulu, 'Wah bank syariah jelek seperti ini'. Lho apa isi perjanjiannya? Kalau isi perjanjiannya ada seperti itu, bahwa cicilannya harus sesuai waktu, ya tidak bisa begitu (pelunasan lebih cepat) dong," kata Jusuf Kalla dalam perbincangan dengan kumparan, Minggu (25/7) malam.

JK yang juga berlatar belakang pengusaha, memberi gambaran dalam perjanjian kredit dengan bank lazimnya terikat masa angsuran. Jika peminjam melakukan pelunasan lebih cepat dari masa angsuran, biasanya diatur di perjanjian ada penalti atau denda yang harus dibayar.

"Karena bank itu menyiapkan dana (misalnya) untuk 10 tahun. Tiba-tiba dikembalikan lima tahun, itu kan merugikan bank itu. Tentu isi perjanjiannya apa? Karena itu biasanya kita bayar ada semacam penalti, karena membayar (lunas) tiba-tiba," papar Jusuf Kalla.


"Iya harus (buka kontrak). Bank itu kan juga bisa menuntut kembali karena dirusak nama baiknya kalau terjadi," lanjut Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) tersebut.

Sebelumnya pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, mengaku diperas oleh bank syariah. Hal itu terjadi saat perusahaannya akan melunasi utang senilai Rp 790 miliar, namun dikenai denda senilai Rp 20-an miliar.

"Sekitar Rp 20,4 miliar atau Rp 20,6 miliar, itu kalau saya mau lunasin saya harus bayar sekian. Padahal utang saya Rp 790 miliar saya sudah lunasin semua, terus disuruh bayar sekian mana saya mau. Saya enggak pernah telat bayar bunga," ujar Jusuf Hamka kepada kumparan, Jumat (23/7).

Merasa diperas, Jusuf Hamka pun memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melapor ke polisi. Dia juga menegaskan bakal membawa permasalahan sampai pengadilan.

https://m.kumparan.com/kumparanbisni...CrUo2s74s/full

Wow sekali ya.. emoticon-Malu (S)

Sejauh yang ane baca.. Denda/penalti yg d perbolehkan sesuai syariat dalam hadits itu cuma denda keterlambatan yang d sengaja.. Padahal dia mampu membayar.. emoticon-Malu (S)

Ane lom nemuin dalil yang membolehkan pengenaan denda terhadap orang yang mau mempercepat melunasi hutang2nya.. emoticon-Malu (S)

Quote:


Termasuk riba dong.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 27-07-2021 13:19
emineminnaviniestgarpupatah
garpupatah dan 38 lainnya memberi reputasi
35
14.5K
164
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
668.8KThread39.5KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.