Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alioskiAvatar border
TS
alioski
Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Tekstil Rp 1,6 Triliun, Divonis 2 Tahun

Jakarta - Empat pejabat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masing-masing dihukum masing-masing 2 tahun penjara karena kasus korupsi impor tekstil senilai Rp 1,6 triliun. Adapun pihak swasta yang menyuap mereka divonis 3 tahun penjara. Bagaimana duduk perkaranya?

Berikut duduk perkara kasus itu sebagaimana dirangkum dari putusan pengadilan:

Latar Belakang: Tekstil China Serbu Indonesia
Kasus bermula saat tekstil China menyerbu pasar Indonesia. Salah satunya diceritakan para pengusaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Jawa Barat merasa terancam dengan derasnya produk impor yang mayoritas dari China. Hal tersebut terjadi sejak keluarnya Permendag No 64 Tahun 2017.

Akibatnya, banyak pabrik tutup dan ribuan pekerja mengalami PHK. Aparat kemudian menyelidiki kasus tersebut ternyata simpul masalah adalah banjir penyelundupan di kepabeanan Batam. Aparat menetapkan sejumlah nama untuk bertanggung jawab.

Terdakwa
1.Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas
2.Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar
3.Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I, Dedi Aldrian
4.Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo
5.Bos perusahaan swasta, Irianto.

Baca juga:
Vonis 2 Tahun Bui Koruptor Rp 1,6 T Dinilai Jadi Preseden Buruk Hukum
Modus Penyelundupan
Irianto bekerja sama dengan Mukhlas, Kamaruddin, Dedi, dan Hariyono. Irianto mengimpor tekstil melebihi jumlah yang ditentukan dalam Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT). Dan sebelum tekstil impor memasuki Kawasan Bebas Batam (free trade zone) Irianto terlebih dahulu mengubah dan memperkecil data angka (kuantitas) yang tertera dalam dokumen packing list dengan besaran antara 25-30 persen.

"Sehingga terdakwa (Irianto-red) memperoleh berbagai keuntungan pada jumlah volume tekstil yang diimpor lebih banyak dari dokumen impor, dan menjadikan terdakwa memiliki tambahan alokasi kembali sejumlah 25% sampai dengan 30%," papar jaksa.

Irianto juga mengubah data nilai harga yang tertera dalam dokumen invoice sehingga nilai invoice menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Tujuannya agar bea masuk yang dibayarkan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.


"Dokumen invoice dan dokumen packing list tersebut kemudian dikirim kepada perusahaan pelayaran (shipping) sebagai kelengkapan untuk dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea dan Cukai Batam untuk mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Luar Daerah Pabean (SPPB LDP) di Kawasan Bebas Batam (free trade zone)," terang jaksa.

Dampak Penyelundupan
Dalam kurun waktu 2018-2019, terdapat 9 pabrik tekstil tutup akibat kalah bersaing dengan produk impor yang banyak di Indonesia. Dampak dari pabrik tekstil domestik yang tutup tersebut maka tingkat produksi tekstil domestik yang tutup tersebut maka tingkat produksi tekstil domestik mengalami penurunan dan ribuan pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Akibat dari perusahaan-perusahaan tekstil yang tutup tersebut juga berpengaruh terhadap industri perbankan yang sudah memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan-perusahaan tekstil tersebut, yang mana perusahaan-perusahaan itu tidak mampu membayar kembali pinjaman/pembiayaan yang telah diterima.

Nilai Kerugian Negara
Berdasarkan Naskah Analisis Perhitungan Kerugian Perekonomian Negara Tindak Pidana Korupsi dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dari Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada tertanggal 1 Agustus 2020, kerugian perekonomian negara dapat dinilai secara keekonomian adalah minimum sebesar Rp 1.646.216.880.000.

"Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, di mana perusahaan Irianto berkontribusi 2,29% sebesar Rp 1.496.560.800.000 dan perusahaan satunya berkontribusi 0,229% sebesar Rp 149.656.080.000 dari total seluruh kerugian perekonomian negara akibat importasi tekstil secara tidak sah sebesar Rp 65,352 triliun," pungkas jaksa.

Hukuman
1.Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas dihukum 2 tahun penjara dan sedang mengajukan banding.
2.Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar dihukum 2 tahun penjara dan sedang mengajukan banding.
3.Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I, Dedi Aldrian dihukum 2 tahun penjara dan sedang mengajukan banding.
4.Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo dihukum 2 tahun penjara dan sedang mengajukan banding.
5.Bos perusahaan swasta, Irianto dihukum 3 tahun penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Dissenting Opinion
Hakim tinggi Hening Hastyanto tidak sependapat bila Irianto dihukum 3 tahun penjara, harusnya 7 tahun penjara. Alasannya:

1.Untuk mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp 183.690.395.000 tahun 2018 dan tahun 2019 Terdakwa mengimport tekstil dari China dalam jumlah masif dengan melakukan serangkaian melanggar hukum.

2.Terdakwa menyuap anggaran Negara yaitu Mockammad Mukhlas, SE, selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Bea Cukai, Hariyono Wibowo, SE, selaku Kepala Seksi Bagian, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean, Kamaruddin Siregar, SS., yang memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan Pemerintah dalam mengawasi lalu lintas barang.

Baca juga:
Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Impor Tekstil ke Tipikor, Segera Disidang
3.Terdakwa memberikan uang kepada Investor dari surveyor dan kepada Pejabat pemeriksa fisik barang dan kepada Pengawas, Terdakwa melakukan pelanggaran dengan mengurangi jumlah panjang tekstil yang ada di Packing List dan Invoice, Terdakwa Invoice dan Packing List sesuai dengan arahan Terdakwa Drs. Irianto, Terdakwa menggunakan Certificate of Origin (coO) atau Surat Keterangan Asal dari Negara India untuk menghindari pembatasan Impor dari Cina, Terdakwa menjual langsung tekstil Impor ke pasar sehingga terjadi angka pengangguran, dalam kurun waktu 2018 - 2019 terdapat 9 pabrik tekstil tutup akibat kalah bersaing dengan produk impor.

4.Terdapat kerugian perekonomian Negara secara keekonomian adalah sebesar Rp 1.646.216.880.000.

5.Terdakwa menyuap untuk untuk tidak diperiksa konteinernya,menggunakan surat keterangan asal barang yang tidak benar,barang import tidak diproduksi tetapi dijual,merubah harga jadi kecil, merusak industry tekstil dalam negeri sehingga banyak yang bangkrut, lonjakan barang import, 15.633 pekerja nganggur, pangsa pasar domestic hancur, penurunan produksi nasional,penurunan aktifitas industry, banyak perusahaan tutup, dan oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana lebih berat dari putusan Pengadilan Tingkat Pertama.

Namun suara hakim tinggi Hening kalah dengan 4 hakim lainnya, James Butar Butar dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Mohammad Lutfi pada 14 Juni 2021. Akhirnya Irianto tetap dihukum 3 tahun penjara.

https://news.detik.com/berita/d-5636...ivonis-2-tahun
daimond25Avatar border
b.omatAvatar border
pertamaxhabisgaAvatar border
pertamaxhabisga dan 3 lainnya memberi reputasi
4
738
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.