Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jokowi.2024Avatar border
TS
jokowi.2024
Sebar Video Lama Demo Omnibus Law Jadi Demo Tolak PPKM Darurat, Pria Brebes Diamankan
Sebar Video Lama Demo Omnibus Law Jadi Demo Tolak PPKM Darurat, Pria Brebes Diamankan

Brebes - 

Polres Brebes, Jawa Tengah, menangkap seorang warga yang menyebarkan hoax atau berita bohong terkait demo penolakan PPKM Darurat. Video yang diunggah ternyata adalah demo penolakan Omnibus Law tahun lalu.

"Seorang pria terduga penyebar hoax ini sudah kami amankan, dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Hadi Handoko saat ditemui di kantornya, Senin (19/7/2021).

Pelaku pria berinisial MK (30), warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, diamankan Minggu (18/7) malam. Hadi mengungkapkan kasus itu berawal dari munculnya postingan video unjuk rasa dengan keterangan 'Situasi Brebes Pada Saat Ini'. Video demo itu di-upload di media sosial oleh akun berinisial MK pada Minggu (18/7). Padahal, lanjut Hadi, saat itu di Alun-alun Brebes tidak ada aksi unjuk rasa.

Setelah ditelusuri, video unjuk rasa tersebut merupakan video lama. Yakni, kejadian unjuk rasa terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada tahun 2020 lalu.

Baca juga:Polisi Amankan 5 Pemosting Hoax Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat Banyumas

Akibat postingan itu, lanjut Hadi, memicu keresahan warga karena pada kenyataannya tidak ada unjuk rasa PPKM Darurat dan kondisi Brebes kondusif.

"Video lama, unjuk rasa penolakan omnibus law tahun lalu. Tapi di-posting seolah olah video demo penolakan PPKM Darurat di alun-alun," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku MK mengaku unggah video itu karena merasa kesulitan ekonomi akibat adanya penerapan PPKM Darurat. Tujuan membuat postingan tersebut untuk mengajak warga lainnya ikut demo menolak PPKM Darurat.

"Dari hasil klarifikasi awal kami, pria ini mengakui yang memposting video itu dirinya. Dia mengaku kesulitan ekonomi karena penerapan PPKM Darurat. Tujuannya mengajak warga lain agar menolak penerapan PPKM Darurat," terang Hadi.

Baca juga:Ambulans Diduga Tabrak Lari di Kudus, Polisi Ungkap Fakta di Baliknnya

Polisi saat ini masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Lebih lanjut, Hadi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan medsos. Apalagi saat ini pemerintah sedang melaksanakan kebijakan PPKM Darurat.

"Untuk para admin grup di medsos, kami juga berharap kerja samanya. Apabila ada orang yang memposting berita bohong atau ujaran kebencian, bisa memberikan informasi ke kami. Atau, bisa juga menghapusnya karena bisa memunculkan keresahan warga," pungkasnya.

Baca juga:Kanwil Kemenag Jateng: Hewan Kurban Disembelih Pada 3 Hari Tasyrik!

(rih/sip)

https://news.detik.com/berita-jawa-t...mpression=true

https://mobile.


https://mobile.
Diubah oleh jokowi.2024 19-07-2021 14:04
nomoreliesAvatar border
scorpiolamaAvatar border
valkyr9Avatar border
valkyr9 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.