Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bloodseeker18Avatar border
TS
bloodseeker18
Blak-blakan Anggota DPR, Lapas dan Rutan jadi Surga Kecil Para Bandar Narkoba
Blak-blakan Anggota DPR, Lapas dan Rutan jadi Surga Kecil Para Bandar Narkoba

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan, menegaskan kasus narkoba yang menjerat Kelapa Rumah Tahanan (Karutan) Depok, Anton, perlu jadi perhatian serius Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurutnya, lapas dan rutan adalah surga kecil bagi para bandar narkoba yang sudah menjadi rahasia umum. "Sudah seharusnya ada penguatan nyata yang harus dilakukan Ditjenpas. Jangan sampai, para petugas yang telah diberikan amanah untuk membina para narapidana justru mereka sendiri tidak terbina dengan baik. Ini memalukan institusi Kemenkumham sendiri," kata Hinca, Minggu, 18 Juli 2021.

Berdasarkan data dari sistem database pemasyarakatan (SDP) pada bulan Juni 2021, sambung Hinca, tercatat bahwa Rutan Kelas I Depok berisikan 927 Napi Bandar/Pengedar Narkoba dan juga ratusan Napi pengguna narkoba. Dia pun menegaskan, Lapas Kelas I Depok harus dipimpin oleh petugas yang benar-benar berintegritas.

"Ini harus diperhatikan secara serius oleh Dirjenpas, sekaligus Bapak Yasonna selaku Menkumham," ujar Hinca. Dia juga menyinggung background Karutan Depok tersebut. Menurutnya, lapas dan rutan tempat A bertugas terbilang bergengsi.

"Sebenarnya saya menanti aksi dari Ditjenpas Kemenkumham, saya ingat pada tahun lalu Irjen Pol Reynhard Silitonga (Dirjenpas) mengatakan bahwa siapapun petugas Lapas yang terbukti terlibat peredaran narkoba harus menjalani masa pidana di Lapas Super Maksimum Nusakambangan," tambahnya.

Polres Metro Jakarta Barat menangkap Karutan Depok terkait penyalahgunaan narkoba. Anton disebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana (napi) berinisial M di Lapas Depok.

"Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021. Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKPB Ronaldo Maradona kepada wartawan.

Anton ditangkap pihak kepolisian pada Jumat, 28 Juni 2021, di sebuah rumah indekos di Slipi, Jakarta Barat. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu dan 4 butir obat Aprazolam serta 1 unit telepon genggam.

"1 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir Obat Aprazolam dan 1 unit Handphone," kata Ronaldo.

sumber

yaelah.. ini cuma 1 dari sekian banyak lapas yg bgitu, katanya yg penting cuan
emoticon-Traveller
0
503
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.