hidayatullah965Avatar border
TS
hidayatullah965
Oknum satpol pp yang memukul wanita hamil
 Razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Kamsina saat oknum satpol pp gowa memukul wanita yang tengah hamil 9 bulan. Kamsina tidak menyangka ada insiden pemukulan itu saat pihaknya berkeliling karena sudah dilakukan dengan cara humanis.
"Kami tidak menyangka dalam pengawasan yang saya pimpin semalam itu ada miskomunikasi antara anggota Satpol PP dan pemilik warkop yang kami singgahi saat dicek aktivitas malamnya. Sehingga menyebabkan adanya insiden keributan," kata Kamsina melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/7/2021).
Kamsina lalu mengungkap kronologi oknum satpol pp gowa itu memukul pasangan suami-istri (pasutri) Ivan dan Amriana pemilik warung kopi (warkop) di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, pada Rabu (14/7) malam tadi.


Awalnya, Kamsina bersama tim turun melakukan patroli ke arah Kecamatan Pallangga dan Bajeng untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat bahwa banyak pelaku usaha yang masih berjualan makan-minum di tempat di atas pukul 19.00 Wita. Padahal Pemkab Gowa telah melarang penjual menerima layanan makan-minum di tempat di atas pukul 19.00 Wita dan hanya boleh pesan antar ataupun bungkus atau take away.
Selanjutnya, dalam perjalanan menuju daerah Pallangga dan Bajeng, Kamsina bersama tim mendengar adanya keributan yang berasal dari suara musik di salah satu warung kopi, yang kemudian diketahui milik pasutri yang dipukul oleh oknum satpol pp gowa.
"Sampai di depan kantor Desa Panciro, kita berhenti karena mendengar suara musik besar dari salah satu warkop," kata Kamsina.
Setelah mendengar suara musik tersebut, tim lalu masuk ke warung kopi yang kebetulan pintunya masih terbuka. Tim kemudian langsung memasuki warkop tersebut dan menemui pemiliknya untuk menyampaikan agar mengecilkan volume musik, yang ditakutkan akan mengganggu masyarakat sekitar atau mengundang pengunjung datang.
"Jadi kita masuk, alhamdulillah menyampaikan kepada pemilik warkop dengan sopan, kalau bisa, suara musiknya dikecilkan atau dimatikan saja. Karena ini akan mengundang orang untuk datang," lanjut Kamsina.
Selain itu, Kamsina bersama tim meminta pemilik warung kopi menutup pintu karena sudah di atas pukul 20.00 Wita. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa terkait Perpanjangan PPKM Mikro.
"Kalau kita mengarah ke surat edaran ini, artinya ini melanggar karena masih buka di atas jam 7 malam. Apalagi disertai dengan suara musik yang besar. Ini kan bisa mengundang dan memancing orang datang," ujarnya.

Kepala Inspektorat Gowa menambahkan, setelah memberikan penjelasan kepada pemilik warung kopi, dirinya bersama tim pun langsung meninggalkan usaha tersebut. Hanya, salah satu petugas masuk kembali untuk mempertanyakan izin operasi warung kopi tersebut.
Saat itulah mulai terjadi miskomunikasi yang menyebabkan keributan antara petugas dan pemilik warung kopi.


"Kalau terkait insiden ini mungkin karena kesalahpahaman antara pemilik dan petugas kami sehingga sama-sama emosional dan menimbulkan keributan. Karena kita mulai awal di sana bicara sopan. Saya berharap insiden ini tidak terulang lagi," kata Kepala Inspektorat Gowa dalam keterangan yang sama.

Dirinya juga meminta dukungan masyarakat untuk menyukseskan PPKM mikro ini, yang akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

"PPKM ini merupakan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Gowa agar pandemi COVID-19 ini cepat berakhir. Karena itu, mari dukung PPKM ini agar kita bisa beraktivitas seperti biasa," harapnya.



sumber foto
Diubah oleh hidayatullah965 15-07-2021 08:15
0
543
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.