• Beranda
  • ...
  • Pajak
  • Hati-hati jika tidak tabungan di rekening anda di awasi!

hidayatullah965Avatar border
TS
hidayatullah965
Hati-hati jika tidak tabungan di rekening anda di awasi!
[ltr]Dengan atau tanpa NPWP anda harus sangat berhati-hati dengan jumlah simpanan anda:
[/ltr]
[ltr]1.Menurut aturan ini: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Siapa pun memiliki uang 1 milyar lebih akan masuk radar dirjen pajak. Artinya dirjen pajak otomatis punya hak memeriksa jumlah dan transaksi siapapun dengan rekening diatas 1M. Kalau angkanya tidak sesuai dengan SPT atau tidak memiliki NPWP maka pasti dikejar atau minimal disurati dirjen pajak untuk lapor dan dipajaki.

2.Kalau memungkinkan, pecahlah jumlah simpanan anda dalam berbagai rekening di bank berbeda dengan jumlah masing-masing rekening dan deposito dibawah 999 juta. Hal ini untuk menghindari radar dirjen pajak. Dan anda lebih beruntung lagi kalau punya rekening bank lama yang tidak dilengkapi NIK. Rekening ini nyaris tidak akan terdeteksi oleh negara dan jangan mau diupdate data nya. Memecah rekening juga penting untuk jaminan, karena jika ada krisis dan bank di likuidasi maka dana yang bisa kembali per rekening dan deposito hanya maksimal 2M.

3.Jika tidak mau repot, maka dirikan perusahaan kecil dan simpan dana anda dalam rekening perusahaan. Perusahaan kecil mendapat banyak keringanan pajak dan tidak terlalu sering diganggu petugas pajak.

4.Jika punya uang lebih banyak, simpan di negara lain yang lebih stabil keuangannya. Amerika Serikat atau Jerman misalnya. Lebih ok lagi kalau transfer dilakukan melalui antar rekening perusahaan dan bukan transfer antar rekening pribadi. Dijamin lebih aman dan sulit dilacak apalagi disentuh petugas pajak. Lebih ok lagi kalau disimpan di tax haven yang tidak ada pajak dan penelisikan.
[/ltr]
[ltr]Intinya hindari menyimpan uang sampai 1 M di rekening. Pemerintah, apalagi di masa sekarang amatlah haus dana segar dari pembayar pajak. Lindungi diri anda semaksimal mungkin hingga tidak masuk perangkap pajak: ie.
[/ltr]
[ltr]1.Pastikan punya NPWP. Jika sudah lapor maka lapor secara rutin dan monoton. Kalau bisa jangan ada perubahan besar dari tahun ke tahun. Tidak punya NPWP sangatlah beresiko kecuali transaksi anda cash dan jarang berurusan dengan bank.

2.Kalau harus bertransaksi dengan jumlah besar (pembelian rumah atau lahan misal nya) pastikan transaksi dilakukan melalui rekening orang lain (keluarga) atau rekening perusahaan.

3.Hati-hati jika pergi Umrah atau wisata ke luar negeri. Bisa auto disurati sana dirjen pajak kalau tidak punya NPWP atau lupa lapor.
[/ltr]
[ltr]Memang repot tinggal di negara yang mengandalkan pajak. Apa-apa pasti lebih mahal karena dibebani pajak dan belum tentu penggunaan pajak itu menguntungkan kita secara pribadi. Karena itu wajib bagi pembayar pajak seperti kita untuk ribut jika pemerintah menggunakan pajak apalagi hutang luar negeri untuk urusan yang tidak jelas. [/ltr]

0
3.5K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
PajakKASKUS Official
990Thread1.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.