- Beranda
- SINDOnews.com
Tak Gubris Jam Operasional PPKM Darurat, 26 Pelaku Usaha Disanksi Denda
...
TS
sindonews.com
Tak Gubris Jam Operasional PPKM Darurat, 26 Pelaku Usaha Disanksi Denda

BANDUNG BARAT - Pelaku pelanggar PPKM darurat di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjalani sidang tindakan pidana ringan (Tipiring), Selasa (13/7/2021).Pelaksanaan sidang kali ini dilakukan di kantor DPRD KBB di Jalan Raya Tagog Padalarang, oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
"Yang menjalani sidang Tipiring di tempat kali ini adalah mereka yang kedapatan melanggar PPKM Darurat hasil razia sejak Jumat (10/7) sampai Senin (12/7) malam," terang Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Tantrib), Satpol KBB, Poniman. Baca juga
isnakan KBB Terjunkan 40 Petugas untuk Pantau Kesehatan Hewan KurbanDia menyebutkan, total ada sebanyak 26 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang diberikan sanksi denda materi. Keputusan hakim untuk para pelanggar prokes pada masa PPKM darurat ini dikenakan denda antara Rp200.000-Rp500.000.
Baca Juga:
- Karawang Masuk Zona Hitam COVID-19, Bupati Cellica Ancam Pidanakan Industri Nakal
- Berpacu dengan Waktu, Ridwan Kamil Siapkan Pusat Isolasi-RS Modular di Jabar
- Ular Piton Sepanjang 8 Meter Gemparkan Warga Bungo
Disinggung soal pelanggaran yang dilakukan, Poniman menyebutkan paling didominasi adalah karena jam operasional yang melebihi ketentuan. Khususnya para pedagang rumah makan dan cafe karena masih ada yang buka lewat dari pukul 20.00 WIB.
Selain itu ada juga pedagang non kebutuhan pokok, seperti pedagang kain yang masih ngotot berjualan tanpa di lengkapi sarana prasarana sesuai protokol kesehatan. Baca juga: Nekat Gelar Syukuran Pernikahan saat PPKM Darurat, Warga Ini Didenda
Untuk itu pihaknya akan terus koordinasi dengan Polsek dan Koramil untuk melakukan penertiban. "Kita ingin memberikan efek jera dan agar masyarakat patuh dan disiplin terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah," imbuhnya.
Salah seorang pelanggar asal Lembang, Wahyu menyebutkan dikenai denda Rp200.000 lantaran melanggar protokol kesehatan COVID-19. Dirinya mengaku keberatan dengan denda tersebut lantaran minim sosialisasi, namun tetap saja sanksi harus dibayar.
"Harusnya sosialisasi lebih masif biar semua tahu dan penegakan aturan seadil-adilnya jangan cuman ke pedagang kecil saja," keluhnya.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/48...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Tak Gubris Jam Operasional PPKM Darurat, 26 Pelaku Usaha Disanksi Denda-
Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Pun di Solo Pakai Masker-
Bendungan Mini Rampung Dibangun TMMD, Warga Pekorea Gelar Syukuran0
146
6
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
60.3KThread•1.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya