Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

oaoeAvatar border
TS
oaoe
Mitigasi Bencana Alam
Menurut Undang-undang nomor 24 tahun 2007 yaitu bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam serta daktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Menurut International for Disaster Reduction (UN-ISDR) (2002) sebagaimana dikutip Nurjanah dkk (2013:10) adalah suatu kejadian yang disebabkan oleh alam atau karena ulah manusia, terjadi secara tiba-tiba atau perlahan-lahan, sehingga menyebabkan hilangnya jiwa manusia, harta benda dan kerusakan lingkungan, kejadian ini di luar kemampuan masyarakat dengan sumber dayanya.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik, oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana alam adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang terjadi dan disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, angin topan, banjir dll. Bencana non alam adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dll.
Bencana alam dapat dikategorikan menjadi 2 bagian antara lain :
- Bencana alam metereologi (hidrometeorologi). Berhubungan dengan iklim. Umumnya tidak terjadi pada suatu tempat yang khusus.
- Bencana alam geologi adalah bencana alam yang terjadi di permukaan bumi seperti gempa bumi, tsunami dan longsor.
Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa bencana merupakan suatu rangkaian yang terjadi, baik penyebabnya alam ataupun non alam. Bencana yang terjadi terlebih bencana alam akan mengakibatkan korban jiwa, rusaknya lingkungan , kerugian harta benda dll. Bencana ini disebabkan dari faktor alam sendiri seperti halnya gunung meletus, tsunami dll. Selain bencana alam ada juga bencana non alam, bencana ini berupa gagal teknologi, gagal modernisasi bahkan pandemi yang sedang kita rasakan bersama pada saat ini merupakan bencana, bencana yang masuk dalam kategori bencana non alam.
Bencana alam seperti yang sudah disebutkan diatas banyak membuat kerugian, baik kerugian materi maupun kerugian yang lainnya. Selain itu dapat menimbulkan korban jiwa. Maka dari itu alangkah baiknya semua masyarakat mengetahui apa saja bencana-bencana yang dapat terjadi di Indonesia, minimal di daerahnya sendiri. Mengingat Indonesia termasuk kawasan yang rawan bencana karena dikelilingi oleh gunung berapi aktif dan diatas dua lempengan yang menyebabkan sering terjadinya gempa.

Mitigasi bencana merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (pasal 1 ayat 6 PP No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Mitigasi bencana dalam Nurjanah dkk, (2013:54) adalah upaya untuk mengurangi resiko yang ditimbulkan oleh bencana (jika terjadi bencana).
Dari pengertian diatas mengenai mitigasi dapat disimpulkan mitigasi adalah proses yang dilakukan untuk mengurangi resiko bencana apabila terjadi bencana. Mitigasi dilaksanakan agar dapat meminimalisir korban yang berjatuhan serta meminimalisir kehilangan harta benda, jadi ketika masyarakat sudah mengetahui akan terjadi bencana maka masyarakat bisa sesegara mungkin untuk melarikan diri dan menyelamatkan harta benda yang sekiranya perlu diselamatkan. Menurut peraturan kepala BNPB No. 4 Tahun 2008 tentang penyusunan rencana penanggulangan bencana mitigasi bencana dapat digolongkan menjadi mitigasi aktif dan mitigasi pasif, yang termasuk kedalam kegiatan mitigasi pasif antara lain :
a. Penyusunan peraturan perundang-undangan
b. Pembuatan peta rawan bencana dan pemetaan masalah
c. Pembuatan pedoman/standart/prosedur
d. Pembuatan brosur atau poster
e. Pengkajian karakteristik bencana
f. Analisis resiko bencana
g. Pembentukan organisasi satuan gugus tugas bencana
h. Perkuatan unit-unit sosial dalam masyarakat
Sedangkan tindakan pencegahan yang termasuk dalam mitigasi aktif adalah :
a. Pembuatan dan penempatan tanda-tanda peringatan, bahaya, larangan memasuki daerah rawan bencana
b. Pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai peraturan tentang penataan ruang dan sebagainya yang berkaitan dengan pencegahan bencana alam
c. Pelatihan dasar kebencanaan
d. Penyuluhan dan peningkatan kewaspadaan masyarakat
e. Pengadaan jalur evakuasi
f. Pembuatan bangunan struktur yang berfungsi untuk mencegah, mengamankan, dan mengurangi dampak yang ditimbulkan bencana seperti tanggul, dam, bangunan tahan gempa dan sejenisnya
Menurut Priyambodo (2009:25) terdapat dua unsur penting yang menjadi dasar keberhasilan mitigasi yang menjadi dasar keberhasilan mitigasi bencana yaitu unsur mikrokosmos dan makrokosmos.
1. Mikrokosmos adalah pembangunan kesadaran manusia yakni pada pola pikir dan pola hidup atau kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Makrokosmos adalah pembangunan lingkungan yang ramah bagi kehidupan makhluk hidup yang tinggal didalamnya maupun bagi lingkungan itu sendiri. Untuk membangun alam yang ramah perlu diperhatikan dua hal yakni karakteristik lingkungan dan hukum alam.
Tujuan dari mitigasi bencana itu sendiri untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan khususnya bagi masyarakat, sebagai landasan atau pedoman untuk perencanaan pembangunan, meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi dampak atau resiko bencana sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman. Adapun kegiatan mitigasi bencana diantaranya yaitu :
- Pengenalan dan pemantauan resiko
- Perencanaan partisipatif penganggulangan bencana
- Pengembangan budaya sadar bencana
- Penerapan upaya fisik, non fisik dan pengaturan penanggulangan bencana
- Identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana
- Identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana
- Pemantauan terhadap penggunaan teknologi tinggi
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.
Supaya pelaksanaan mitigasi bencana berjalan dengan biak dan maksimal maka ada yang beberapa hal yang harus dilakukan seperti pendekatan bencana, pendekatan bencana ada dua cara yaitu :
a. Pendekatan struktural pendekatan ini merupakan upaya mitigasi bencana melalui pembangunan dan memanfaatkan teknologi yang ada. Contohnya adanya alat pendeteksi aktivitas gunung.
b. Pendekatan non struktural pendekaran ini merupakan upaya mitigasi bencana melalui pembuatan kebijakan atau peraturan. Contohnya undang-undang penanggulangan bencana.
Dua pendekatan tersebut harus berjalan semua dikarenakan apabila hanya berjalan salah satu maka tidak akan terlaksana secara maksimal, karena kedua pendekatan tersebut saling melengkapi.

Sumber :
Jurnal penanggulangan bencana dan pengembangan masyarakat volume 1 Nomor 1 Februari 2009 ISSBN 2085-1294

Raudya Dimas Wicaksono & Edriana Pangestuti.2019.Analisis Mitigasi Bencana dalam Meminimalisir Risiko Bencana (Studi pada Kampung Wisata Jodipan Kota Malang).Malang.Universitas Brawijaya

Paidi.2012.Pengelolaan Manajemen Risiko Bencana Alam di Indonesia.Jakarta.STIE Dharma Bumiputera

BNPB mengenai pengertian definisi bencana

BPBDmengenai pengertian mitigasi bencana
Diubah oleh oaoe 11-07-2021 19:53
0
757
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.6KThread3.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.