Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jokowi.2024Avatar border
TS
jokowi.2024
PPKM Darurat Pemerintah Pusat Berwenang,TNI-Polri Tambah Ribuan Personel Perketat DKI
PPKM Darurat Pemerintah Pusat Berwenang,TNI-Polri Tambah Ribuan Personel Perketat DKI
TNI dan Polri bakal menambah ribuan personel untuk berjaga di titik penyekatan PPKM Darurat Jabodetabek (CNN Indonesia/ Adi Maulana)

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Polda Metro Jaya dan TNI menambah jumlah personel yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jabodetabek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penambahan personel dilakukan lantaran masih banyak masyarakat yang abai terhadap aturan PPKM Darurat.

"Kekuatan personel kemarin 1.500 anggota kepolisian karena melihat situasi perlu ada penambahan jadi ditambah menjadi 2.832 personel," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).

Jumlah itu, kata Yusri, masih ditambah personel dari TNI sebanyak 2.263 orang dan dari Pemprov DKI sebanyak 700 orang.

Di sisi lain, Yusri mengungkapkan masih banyak masyarakat yang memaksa untuk melintas di titik-titik penyekatan. Padahal, hanya pekerja di sektor esensial saja yang diperkenankan melintas.

"Yang terjadi hari ini banyak saudara-saudara kita yang di sektor esensial yang 50 persen kemudian di sektor kritikal terhambat oleh kendaraan-kendaraan yang sudah jelas tidak boleh untuk kerja atau dikasih libur khususnya untuk non esensial memaksakan diri untuk keluar untuk masuk ke Jakarta untuk beraktivitas," tutur Yusri.

Baca juga: Polisi Terjunkan Brimob Jaga Penyekatan Kalimalang

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menuturkan bhawa pihaknya siap untuk menambah dukungan pasukan.

"TNI siap unrukk berikan bantuan dukungan pasukan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat di Jawa dan Bali," ucap Hadi dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).

Dalam pelaksanaannya, kata Hadi, pihaknya akan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan kekeluargaan. Di sisi lain, lanjut Hadi, pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk memahami situasi yang sedang terjadi saat ini.

"Untuk itu mari bersatu karena tanpa upaya dan sinergi semua pihak pandemi akan makin sulit ditekan. Pada masa darurat ini, TNI, Polri pemda terus melaksanakan upaya menekan angka kasus covid dengan memperketat protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi dengan harapan dua minggu lagi kita semua mengharapkan kasus Covid-19 turun sampai angka paling rendah," tuturnya.

Baca juga: Daftar Titik Kemacetan PPKM Darurat di Jakarta

Polda Metro Jaya telah menyiapkan 63 titik lokasi penyekatan selama  PPKM Darurat berlaku sejak 3 Juli lalu. Adapun rinciannya yakni 28 titik berada di batas kota dan jalan tol, 21 titik rawan pelanggaran, dan 14 titik pengendalian mobilitas.

Imbas dari penyekatan ini, sejumlah ruas jalan di berbagai terpantau padat dan macet pada Senin (5/7) hari ini.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sempat mengatakan bahwa dampak kemacetan akibat penegakan aturan PPKM Darurat tak bisa dihindarkan.

"Kemacetan itu kan termasuk yang tidak bisa kita hindari, karena kami menegakkan aturan, kami harus memeriksa satu persatu kendaraan apakah dia termasuk sektor kritikal dan esensial," kata Sambodo di Polda Metro Jaya.

Jauh sebelum PPKM Darurat berlaku, pemerintah pernah memberlakukan PSBB alias Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kebijakan ini diberlakukan saat pandemi Corona baru meradang di Indonesia. Tepatnya, kebijakan PSBB dimulai per bulan April 2020.

Bedanya dengan PPKM Darurat, PSBB dilakukan di wilayah tertentu. Pembatasan kegiatan penduduk dilakukan hanya di dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19, tujuannya untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, ditandatangani Menteri Kesehatan yang saat itu dijabat Terawan Agus Putranto, pada 3 April 2020.

Satu wilayah dapat menetapkan PSBB asalkan memenuhi syarat, yakni jumlah kasus dan jumlah kematian COVID-19 meningkat dan menyebar signifikan dengan cepat dan ada kaitan dengan wilayah lain.

Mekanisme kebijakannya, gubernur/bupati/walikota mengusulkan PSBB, menteri menetapkan persetujuan, akan memiliki wewenang atas PSBB diterapkan di lingkup wilayah tertentu (provinsi, kabupaten, atau kota). Pemerintah pusat mendukung dengan berbagai bantuan.

DKI Jakarta menjadi yang pertama kali menerapkan kebijakan ini dan daerah lain mengikuti. Selama tahun 2020, kebijakan ini pun di-gas rem di Jakarta mengikuti perkembangan kasus COVID-19, mulai dari PSBB transisi hingga PSBB diperketat.

Di bulan Januari 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengetatan baru, namanya PPKM alias Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kebijakan ini bersifat mikro alias per daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19.

Ada konsep zonasi yang menjadi panduan pengendalian, yakni zona hijau yang tanpa kasus COVID-19, zona kuning, zona oranye, hingga zona merah yang paling parah terkena kasus COVID-19.

Sejak 1 Juni seluruh provinsi di Indonesia menerapkan PPKM. Pengajuan pembatasan PPKM berada di tangan pemerintah pusat. Namun, kebijakan ini diterapkan secara efektif di wilayah Jawa-Bali.

PSBB, PPKM Mikro, hingga ke PPKM Darurat, apa saja perbedaan penerapan 3 kebijakan pengetatan ini? Buka halaman berikutnya untuk tahu rincian yang dirangkum.

Kegiatan Perkantoran

PPKM Darurat: WFH 100% untuk sektor non-esensial, sektor esensial beroperasi 100%
PPKM Mikro: WFH 75% di zona merah, WFH 50% di zona lainnya
PSBB: WFH 100% dan WFH 25% untuk sektor non-esensial, sektor esensial beroperasi 100%

Kegiatan Belajar Mengajar

PPKM Darurat: Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online/daring
PPKM Mikro: Kegiatan belajar-mengajar daring di zona merah. Sesuai dengan prokes ketat di zona lainnya
PSBB: Kegiatan belajar-mengajar secara daring

Kegiatan Pusat Belanja/Mal

PPKM Darurat: Pusat belanja/mal/pusat perdagangan ditutup
PPKM Mikro: Pusat belanja/mal/pusat perdagangan jam operasional sampai pukul 20.00. Pengunjung maksimal 25% kapasitas.
PSBB: Pusat belanja/mal/pusat hanya dibuka untuk perdagangan pemenuhan kebutuhan pokok.

Restoran

PPKM Darurat: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
PPKM Mikro: Boleh dine-in maksimal 25% kapasitas. Jam operasional sampai pukul 20.00 dengan prokes ketat
PSBB: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

Kegiatan Konstruksi

PPKM Darurat: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%
PPKM Mikro: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%
PSBB: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%

Tempat Ibadah

PPKM Darurat: Tempat ibadah ditutup sementara.
PPKM Mikro: Tempat ibadah ditutup di zona merah. Disesuaikan pengaturannya dengan prokes ketat di zona lainnya
PSBB: Tempat ibadah ditutup sementara

Kegiatan Sosial Budaya

PPKM Darurat: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara
PPKM Mikro: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara
PSBB: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara

Transportasi Umum

PPKM Darurat: Transportasi umum kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan prokes ketat
PPKM Mikro: Transportasi umum kapasitas dan jam operasionalnya ditentukan oleh Pemerintah Daerah, dengan prokes ketat
PSBB: Transportasi umum 50% dari kapasitas. Kendaraan pribadi dan mobil rental juga 50%. Ojol dilarang mengangkut penumpang.

Resepsi Pernikahan

PPKM Darurat: Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang
PPKM Mikro: Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
PSBB: Hanya di KUA

Kegiatan di Fasilitas Umum

PPKM Darurat: Kegiatan di fasilitas umum ditutup sementara.
PPKM Mikro: Kegiatan di fasilitas umum untuk rapat di zona merah ditiadakan. Zona lainnya maksimal kapasitas 25% dengan prokes ketat.
PSBB: Kegiatan di fasilitas umum ditutup sementara. Tidak ada boleh ada kegiatan melebihi 5 orang.

Adapun poin baru yang tertuang dalam PPKM Darurat adalah sebagai berikut:
-Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
-Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.


https://www.cnnindonesia.com/nasiona...km-darurat-dki
Diubah oleh jokowi.2024 06-07-2021 13:39
oreosoftcake.Avatar border
oreosoftcake. memberi reputasi
-1
902
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.