Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lostcgAvatar border
TS
lostcg
Sengkarut PPDB, Penghayat Kejawen Nilai Perda Pendidikan Keagamaan Cacat Hukum
Sengkarut PPDB, Penghayat Kejawen Nilai Perda Pendidikan Keagamaan Cacat Hukum



Kepala Bidang Pembinaan SMP Dikbud Kabupaten Tegal, Alfatah menerima audinsi dengan orangtua siswa dan Ketua Penganut Penghayat Kejawen Maneges Indonesia, Rosa Mulya Aji di ruang kerjanya, Rabu (30/6/2021).

TEGAL – Ketua Umum Penghayat Kejawen Maneges indonesia, Rosa Mulya Aji menilai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan cacat hukum. Pasalnya, Perda tersebut tidak mengatur tentang penghayat kepercayaan.

“Ini batal demi hukum. Harusnya dicabut dan tidak bisa dilaksanakan,” katanya saat audiensi dengan Kepala Bidang Pembinaan SMP Dikbud Kabupaten Tegal, Alfatah, Rabu (30/6/2021).

Padahal, lanjut Rosa, pendidikan untuk penghayat kepercayaan telah tercantum dalam Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tentang layanan pendidikan penghayat kepercayaan. Namun, dalam Perda Keagamaan tidak diatur anak yang menganut penghayat kepercayaan.

Hal itu juga ditegaskan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016 yang mengakomodir hak-hak sipil penghayat kepercayaan. Maka kalau penghayat kepercayaan tidak masuk dalam materi Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan, maka anak-anak dari penghayat kepercayaan tidak bisa masuk dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kab. Tegal. Karena, salah satu syarat PPDB, salah satunya memiliki ijazah MDTU (Madrasah Diniah Takmiliyah Ula).

“Perda cacat hukum dan harus dicabut. Jika tidak, kami melalui organisasi akan menggugat bupati,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, sejumlah orangtua siswa dari SD Muhammadiyah Slawi didampingi Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Memet Said juga mengadukan anaknya yang tidak bisa mendaftar di SMP 1 Slawi.

Orang tua siswa dari SD Muhammadiyah Slawi, Nana mengatakan, anaknya nilainya cukup bagus. Namun terkendala Ijazah Madrasah Diniah Takmiliyah Ula (MDTU) saat mendaftar di SMP 1 Slawi. Kondisi itu membuat anaknya stres, karena sejak awal menginginkan masuk SMP 1 Slawi.

“Ini juga terjadi pada lulusan SD Muhammadiyah Slawi. Karena tidak memiliki ijasah MDTU, ada 10 anak dari SD Muhammadiyah yang tidak bisa mendaftar di SMP 1,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Memet Said juga meminta penjelasan tentang siswa yang tidak memiliki ijazah MDTU mendapatkan point 10 dan mempengaruhi jarak tempat tinggal dengan sekolah. Kondisi itu dinilai merugikan siswa dan menutup kesempatan siswa untuk bersekolah di SMP terdekat.

“Harus ada solusi untuk siswa yang tidak memiliki ijazah MDTU. Kalau dalam Perda bisa menggunakan surat keterangan akan mengikuti dan sedang proses MDTU,” pintanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dikbud Kabupaten Tegal, Alfatah mengatakan, terkait dengan Perda Pendidikan Keagamaan yang diduga cacat hukum, bukan menjadi kewenangannya.

Sementara untuk ijazah MDTU sudah sesuai dengan Perda yakni wajib bagi lulusan SD yang akan melanjutkan ke tingkat SMP. “Untuk point sudah melalui rapat dengan berbagai pihak, termasuk pemuka agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),” terangnya.

Fatah menyebut, kasus tidak bisa diakomodirnya lulusan SD Muhammadiyah Slawi, dikarenakan sekolah tersebut tidak memiliki MDTU. Padahal, sekitar 25 SD Muhammadiyah di Kabupaten Tegal sudah membuka MDTU.

Soal surat keterangan sedang dan akan mengikuti MDTU, bisa dijadikan syarat untuk mendaftarkan ke SMP. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan point tambahan karena legal formalnya dengan ijazah MDTU.

“Tentunya kami sudah bekerja sesuai aturan, yang ada,” pungkasnya. (*)

Editor: Muhammad Abduh

https://panturapost.com/sengkarut-pp...n-cacat-hukum/

Mendingan pendidikan agama dihapus aja, nggak ada gunanya sama sekali

nomoreliesAvatar border
scorpiolamaAvatar border
qavirAvatar border
qavir dan 2 lainnya memberi reputasi
3
461
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.