Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

masker.palsuAvatar border
TS
masker.palsu
Anies Perketat PPKM: Transportasi Dibatasi 50%, Ojol Gimana?



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta operator transportasi umum membatasi jumlah kapasitas penumpang. Paling tidak sampai separuh dari total kapasitas penumpang dalam rangka meminimalisir penularan Covid - 19.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 796/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Berlangsung sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.

Dalam beleid itu, mengatur tentang kegiatan pada moda transportasi umum. Tertulis untuk kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online, juga kendaraan rental. Tidak boleh terisi kapasitas penuh.

"Maksimal penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis dari aturan itu, dikutip Rabu (23/6/2021).

Tapi untuk ojek online dan pangkalan, masih diperbolehkan untuk mengangkut 100% kapasitas penumpang tapi menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sebelumnya, pengetatan PPKM Mikro ini disebabkan naiknya angka positif Covid - 19 di wilayah DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi menyumbang orang terpapar paling tinggi dalam satu hari.


SUMBER




MANTAB BETUL ANIES!!!

ENTE GERAK CEPAT emoticon-Ultah emoticon-Ultah emoticon-Ultah
0
943
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.