anjanipopiiAvatar border
TS
anjanipopii
Peran Hukum Tata Negara Kebijakan New Normal
     
Kurang lebih 1,5 tahun ini dunia dilanda dengan pandemi yaitu virus corona. Salah satunya yaitu negara kita ikut dilanda pandemi covid 19. Virus ini berdampak bagi siapapun dan dimanapun diantaranya tatanan kehidupan masyarakat yang harus menyesuaikan kondisi saat ini. Pada saat kondisi sekarang diperlukannya suatu aturan hukum yang dapat menyesuiakan guna mengatur kehidupan dengan kebiasaan yang baru. Hal ini harus ada dikarenakan guna mencegah penularan dan perkembangan yang signifikan dari virus tersebut. Ini menjadi tugas dan sinergisitas antara masyarakat semua dan pemerintah. Dimana pemerintah bertanggungjawab mengelola indonesia dengan kewajiban untuk membuat aturan hukum supaya dapat menyesuaiakan kondisi saat ini. Hukum tata negara merupakan hukum yang dapat mengatur kewenangan suatu lembaga negara.

 

Maka pada kondisi seperti saat ini pemerintah dapat atau wajib membuat aturan hukum guna memperlambat perkembangan kondisi saat ini. Kondisi saat ini masyarakat harus dapat beradaptasi dengan kebiasaan kebiasaan baru atau disebut dengan new normal. New normal merupakan istilah yang digunakan dalam menghadapi kondisi saat ini. Dalam menjalankan New Normal diperlukan suatu peraturan hukum yang dapat menjamin masyarakat hidup di kondisi pandemi. Saat ini Indonesia sedang menghadapi Pandemi, maka proses membuat peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kondisi Pendemi Covid-19 ini.  Salah satu pencegahan penyebaran virus corona adalah dengan  menerapkan pola hidup bersih, memakai masker, social distancing dan psical distancing, maka peraturan perundang-undangan yang akan dibuat harus berisi cakupannya tentang hal tersebut.

 

Pemegang kewenangan pembentuk peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan kewenangannya harus bisa memasukkan unsur-unsur di atas guna pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut. Dalam HukumTata Negara juga diajarkan bahwa peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi 3 unsur, diantaranya unsur filosofis, unsur yuridis dan unsur sosiologis. Hal ini dikarenakan peraturan perundang-undangan bisa diterima oleh masyarakat. Dalam Hukum Tata Negara ada kewenangan pembentuk peraturan perudang-undangan yang harus memperhatikan kondisi dan keadaan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Di tengah-tengah masyarakat sedang terjadi Pandemi Covid-19, maka peraturan perundang-undangan juga harus memperhatikan hal tersebut. Semuanya tergantung dari pembentuk peraturan perundang-undangan, namun demikian Hukum Tata Negara mengajarkan pembentuk peraturan perundang-undangan harus memperhatikan kondisi dan keadaan yang ada.



Nama: Popi Anjani
Nim: 191011500097
dewars12yoAvatar border
esshollAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
366
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.