wa2n43Avatar border
TS
wa2n43
Eks Dirut Garuda Ari Askhara Divonis 1 Tahun, Tak Perlu Ditahan
Eks Dirut Garuda Ari Askhara Divonis 1 Tahun, Tak Perlu Ditahan

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 19 Jun 2021 15:15 WIB

Dirut Garuda Ari Askhara Foto: Ari Askhara (Herdi Alif Al Hikam/detikFinance)
Jakarta - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara divonis hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus kepabeanan terkait penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton.
Namun Ari tidak perlu menjalani hukuman penjara. Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, menjelaskan Ari dalam masa percobaan 20 bulan, jika dia melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tersebut maka vonis itu harus dijalani.

"Memang benar Ari Askhara dihukum penjara 1 tahun namun dengan masa percobaan 20 bulan. Tetapi dia dalam masa percobaan 20 bulan, jika dia melakukan tindak pidana maka harus menjalani hukuman penjara," jelasnya kepada detikcom Sabtu (19/6/2021).

Lebih lanjut, Arief mengungkap jika dalam masa percobaan selama 20 bulan itu Ari Askhara tidak melakukan tindak pidana maka juga tidak perlu menjalani hukuman bui.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ari Askhara dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa meyakini Ari menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia.

Modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia juga sebelumnya diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir pada Desember 2019.

Hingga akhirnya Erick Thohir memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari Askhara, direktur utama saat itu.

Ari kemudian diadili di PN Tangerang dan didakwa kasus kepabeanan terkait penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Sesuai UU, Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara.

(ara/ara)

https://finance.detik.com/berita-eko...-perlu-ditahan

enak nya big bos terbukti bersalah tp ga dipenjara
masfuad2015Avatar border
rizaldi.sarpinAvatar border
TrainsAvatar border
Trains dan 5 lainnya memberi reputasi
4
1.6K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.