- Beranda
- Berita dan Politik
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memangkas Hukuman Jaksa Pinangki
...
TS
deganijo001
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memangkas Hukuman Jaksa Pinangki

Bisnis, JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang terkait dengan perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Putusan tersebut tertuang dalam laman Mahkamah Agung, Senin (14/6/2021) yang menyatakan bahwa majelis hakim melakukan berbagai pertimbangan sehingga hukuman jaksa Pinangki berkurang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian kutipan putusan yang dilansir Antara, Senin (14/6/2021).
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
“Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” demikian tertulis.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebut. Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.
“Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita [berusia 4 tahun] layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan,” ujar hakim.
Baca : Benny Tjokro & Heru Jadi Tumpuan Perburuan Aset Kasus Asabri
Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapatkan perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
“Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” tambah hakim.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung menuntut Pinangki divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Pinangki Sirna Malasari karena terbukti menerima suap US$500.000, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait dengan perkara Djoko Tjandra.
Spoiler for Tiga Pidana:
Sumber : Bisnisindonesia.id
petani.syusyu memberi reputasi
1
749
12
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694.6KThread•58.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya
