Kaskus

News

deganijo001Avatar border
TS
deganijo001
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memangkas Hukuman Jaksa Pinangki
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memangkas Hukuman Jaksa Pinangki

Bisnis, JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang terkait dengan perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Putusan tersebut ter­tuang dalam laman Mahkamah Agung, Senin (14/6/2021) yang menyatakan bahwa ma­jelis hakim mela­ku­kan berbagai pertimbangan se­hingga hukuman jaksa Pinangki berkurang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian kutipan putusan yang dilansir Antara, Senin (14/6/2021).

Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

“Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” demikian tertulis.

Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengu­rangi lebih dari separuh masa hu­kuman Pinangki tersebut. Ter­dakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali per­buatannya serta telah meng­ikhlaskan dipecat dari profesi se­bagai jaksa.

“Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga ma­syarakat yang baik. Bah­wa ter­dakwa adalah se­­orang ibu dari anak yang ma­sih balita [ber­­usia 4 tahun] la­yak diberi kesem­pat­an untuk meng­asuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya da­lam masa pertumbuhan,” ujar hakim.

Baca : Benny Tjokro & Heru Jadi Tumpuan Perburuan Aset Kasus Asabri

Pertimbangan lain adalah Pi­nangki sebagai wanita harus men­dapatkan perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

“Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” tambah hakim.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung menuntut Pinangki divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Pinangki Sirna Malasari karena terbukti me­nerima suap US$500.000, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait dengan perkara Djoko Tjandra.



Spoiler for Tiga Pidana:


Sumber : Bisnisindonesia.id

petani.syusyuAvatar border
petani.syusyu memberi reputasi
1
749
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.6KThread58.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.