Kaskus

News

lostcgAvatar border
TS
lostcg
Dispendukcapil Grobogan: 297 Penghayat Kepercayaan Ubah Kolom E-KTP
Dispendukcapil Grobogan: 297 Penghayat Kepercayaan Ubah Kolom E-KTP

19 Mei 2021, 11: 25: 27 WIB | Editor : Ali Mustofa

Dispendukcapil Grobogan: 297 Penghayat Kepercayaan Ubah Kolom E-KTP

(mahendra aditya/radar kudus)


GROBOGAN – Di Kabupaten Grobogan ada sembilan kelompok penghayat kepercayaan yang menyebar di 19 kecamatan. Baru ada 297 orang yang mengajukan perubahan kolom di e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Grobogan Ahmad Basuki Mulyono mengatakan, sembilan kelompok penghayat kepercayaan tersebut antaranya Sapta Darma, Kapribaden, Perhimpunan Perkimanusiaan, Paguyuban Kawruh Kodrating Pangeran (PKKP), Tri Jaya, Subud, Paseban Jati, Sapta Jendra dan Persada.

”Baru ada beberapa kelompok saja yang mengubah kolom. Padahal syarat pembuatan mudah. Ketua penghayat atau majelis luhur dari pengahayat kepercayaan tersebut yang mengajukan ke sini. Namun, secara umum perubahan kolom bisa dilakukan secara kolektif mau pun langsung,” ujarnya.

Berubahnya kolom agama ke kolom kepercayaan ini telah disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2019 lalu. Kendati begitu, keinginan mereka untuk merubah kolom kepercayaan masih minim. Berbagai alasan mereka berikan sehingga sampai saat ini masih banyak yang belum merubah kolom kepercayaan.

”Alasan terbanyak karena takut tidak bisa menjadi wali nikah anaknya. Karena rata-rata anak mereka masih beragama Islam atau Nasrani. Sedangkan wali nikah harus seagama. Ini kan tidak benar, padahal mereka sudah memilih menjadi penghayat kepercayaan, harusnya berkonsekuensi dengan segala risiko yang mereka dapatkan,” ujarnya.

Padahal dengan pengakuan mereka ke lingkungan masyarakat dengan pengubahan kolom agama ke penghayat kepercayaan itu dapat memperjelas saat salah satu dari mereka ada yang meninggal dunia.

”Banyak lingkungan sekitar mereka yang bingung saat akan memakamkan. Karena tidak tahu tradisi pemakaman bagi penghayat seperti apa. Hasilnya, banyak kelompok penghayat yang di makamkan menurut agama Islam,” jelasnya.

Menurutnya, para penghayat kepercayaan masih tunduk pada agama. Sehingga mereka memutuskan enggan mengubah kolom. Meski pasca putusan MK, nampaknya perjalanan para penghayat kepercayaan masih panjang. Perjuangan mereka untuk pemulihan dan pengakuan tidak berhenti pada MK saja. Para penghayat pun harus semakin mantap dengan sistem yang telah dimiliki. 

(ks/int/him/top/JPR)

https://radarkudus.jawapos.com/read/...ah-kolom-e-ktp
0
323
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.6KThread59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.