dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Penantian Panjang Orang Rimba Diakui Negara
Penantian Panjang Orang Rimba Diakui Negara

Setelah menanti lama, baru pada tahun ini Orang Rimba dicatatkan data kependudukannya secara masif oleh negara. Pencatatan administratif itu diikuti masuknya layanan dan bantuan sosial.

OlehIRMA TAMBUNAN

31 Mei 202120:50 WIB·4 menit baca

 

KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Setelah menanti lama, baru pada 2021 ini Orang Rimba di Jambi dicatatkan data kependudukannya secara masif oleh negara. Pencatatan administratif itu menandai pengakuan negara atas kepercayaan non-agama kepada komunitas pedalaman tersebut. Mengkebul (70) menunggu pembagian bantuan sosial tunai dari negara, di wilayah Terab, Kabupaten Batanghari, Jambi, Sabtu (22/5/2021).

JAMBI, KOMPAS — Komunitas adat Orang Rimba di Jambi menanti puluhan tahun untuk diakui status kependudukannya oleh negara. Termasuk atas pengakuan untuk menganut aliran kepercayaan mereka sendiri, Bedewo.

Pimpinan kelompok Orang Rimba di wilayah Terab, Kabupaten Batanghari, Tumenggung Ngelembo, mengatakan, baru tahun 2021 ini sebagian besar warga akhirnya dicatatkan data kependudukannya oleh negara. Padahal, usulannya sudah disampaikan sejak lama.

Beragam hambatan menyebabkan pencatatan data kependudukan molor bertahun-tahun. Salah satunya, keengganan petugas memberi pelayanan hingga persoalan mengisi data agama. Ngelembo pun pernah diminta agar masuk salah satu agama yang diakui negara. Namun, ia menolaknya. ”Kami tidak akan mau dipaksa masuk agama karena memang kami Bedewo,” ujarnya, Sabtu (22/5/2021).

Bedewo adalah praktik kepercayaan menyembah roh-roh yang mereka yakini sebagai dewa, baik pada pohon besar, binatang, maupun pada arwah nenek moyang. Keyakinan itu telah mereka wariskan turun-temurun.

Sejak 30-an tahun terakhir, kata Ngelembo, ritual ibadah yang mereka sebut bebalai kian sulit dijalankan. Penyebab utama adalah hilangnya hutan. Ekosistem Bukit Duabelas, ruang hidup Orang Rimba, beralih fungsi menjadi hamparan monokultur seiring dibukanya program transmigrasi dan budidaya tanaman.

Banyak dewa yang diyakini sebagai pelindung mereka pergi saat pohon-pohon ditebangi. Beragam jenis bunga yang dipakai untuk menjalankan ritual bebalai pun kian berkurang jumlahnya. Padahal, bunga-bunga itu hanya tumbuh dalam hutan yang lebat.

Baca Juga: Kisah Lenyapnya Bunga-bunga Rimba

Hak untuk memeluk kepercayaan bagi Orang Rimba akhirnya diakomodasikan negara secara masif pada April hingga Mei 2021. Lebih dari 60 persen warga komunitas adat Orang Rimba yang tersebar pada enam kabupaten di ekosistem Ekosistem Bukit Duabelas, Provinsi Jambi, selesai menjalani perekaman data kependudukan.

KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Peluncuran data kependudukan bagi komunitas pedalaman Orang Rimba, di Jelutih, Batanghari, Jambi, Rabu (11/3/2021). Kegiatan itu menandai pengakuan formal pemerintah atas keberadaan Orang Rimba sebagai warga negara. Dengan memiliki kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, Orang Rimba dapat mengakses langsung berbagai program pemerintah, baik di bidang sosial, pendidikan, ekonomi, maupun hukum.

Mereka pun telah menerima kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik. Pada KTP elektronik Orang Rimba, tercantum Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di baris agama. Menurut Ngelembo, pencatatan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak mereka persoalkan meskipun komunitas itu menganut animisme.

Berdasarkan data Balai Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD), pendataan kependudukan dilakukan bersama Badan Pusat Statistik tahun 2018. Hasilnya, diketahui jumlah warga komunitas Orang Rimba mencapai 2.960 jiwa dari 718 keluarga. Mereka tersebar pada 13 kelompok yang mendiami areal seluas 54.000 hektar.

Hasil pendataan itu awalnya untuk kepentingan pengelolaan TNBD sebagai rumah Orang Rimba, tetapi didorong pula sebagai dasar untuk pencatatan data kependudukan. ”Kami telah sampaikan data tersebut ke instansi terkait untuk mendorong dan mendukung penerbitan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk,” ujar Haidir, Kepala Balai TNBD. Dari jumlah 2.960 jiwa tersebut, ada 1.155 jiwa yang telah memiliki nomor induk kependudukan.

KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Salah seorang warga komunitas Orang Rimba di wilayah Terab, Kabupaten Batanghari, Jambi, Sabtu (22/5/2021).

Dari survei kependudukan BPS Jambi, terdata populasi Orang Rimba sebanyak 5.235 penduduk. Mereka tersebar di lima kabupaten yang mengelilingi TNBD, yakni Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo, dan Tebo.

Secara keseluruhan, komunitas adat, baik itu Orang Rimba di Bukit Duabelas, Suku Talang Mamak di Bukit Tigapuluh, maupun Suku Batin Sembilan yang menempati kawasan Restorasi Ekosistem Hutan Harapan, tersebar pada enam kabupaten di Jambi. Yang sudah mempunyai nomor induk kependudukan berjumlah 3.424 jiwa hingga pertengahan April.

Terkhusus pada Orang Rimba, tak sampai setengahnya dapat hidup dengan sumber pangan melimpah di kawasan taman nasional. Sebagian besar warga yang kehilangan hutannya kini hidup menumpang di kebun sawit, karet, ataupun akasia perusahaan.

Baca Juga: Datangnya Pengakuan Negara atas Orang Rimba

Antropolog Orang Rimba, Robert Aritonang, menyebutkan betapa beratnya mendorong negara untuk memberi pelayanan bagi komunitas Orang Rimba. Di masa lalu, pelayanan dan bantuan minim karena warga komunitas itu belum tercatat sebagai penduduk. Kehidupan komunitas yang masih menjalankan tradisi berpindah (nomadic) juga disebut-sebut sebagai penghalang.

KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Mengkebul (70), warga komunitas Orang Rimba di wilayah Terab, Kabupaten Batanghari, Jambi, Sabtu (22/5/2021).

Sebelum tahun 2021, data agama pada KTP Orang Rimba kerap dikosongkan. Ada pula yang diisi agama tertentu oleh petugas. Pengisian agama tertentu akhirnya diterima oleh sejumlah warga karena terpaksa. ”Ada Orang Rimba yang ketika terdesak untuk mengurus KTP akhirnya menerima jika ditulis agama tertentu (pada KTP),” katanya.

Baca Juga: Percepat Perekaman Data Kependudukan Orang Rimba

Orang Rimba selama ini kerap terlewat dari berbagai layanan negara. Di bidang pendidikan, misalnya, para orangtua tak dapat mendaftarkan anak-anaknya bersekolah. Sebab, mereka tak punya dokumen akta lahir yang menjadi syarat pendaftaran anak masuk sekolah.

KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Salah seorang warga komunitas Orang Rimba di wilayah Terab, Kabupaten Batanghari, Jambi, Sabtu (22/5/2021).

Begitu pula di bidang kesehatan, tidak bisa mengurus BPJS.  Di bidang politik, Orang Rimba tak punya hak memilih, apalagi dipilih. Di bidang sosial, kerap tak terjangkau program bantuan pemerintah.

Baca Juga: Data Kependudukan Tuntas, Orang Rimba Kembali Terima Bantuan Sosial

Ketika awal pandemi Covid-19 tahun lalu, pemerintah menggulirkan bantuan sosial ke berbagai daerah. Saat itu, tidak ada bantuan untuk Orang Rimba. Barulah setelah difasilitasi dan diurus oleh relawan pendamping, bantuan sosial dapat mereka terima belakangan.

Pada awal tahun ini, bantuan sosial Covid-19 kembali tersendat. Sebabnya, tak lain karena masalah belum adanya data kependudukan.

KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Komunitas Orang Rimba di Bukit Duabelas Jambi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Dana sebesar total Rp 1,8 juta untuk tiga bulan itu diserahkan oleh petugas kantor pos.

https://www.kompas.id/baca/dikbud/20...diakui-negara/

Sudah saatnya agama asli kita diakui resmi
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
549
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.