Kaskus

News

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Axioo Chromebook & Notebook tembus TKDN 43 persen
Axioo Chromebook & Notebook tembus TKDN 43 persen

Jakarta (ANTARA) - Pelopor notebook pertama dan terbesar asal Indonesia, Axioo, telah mengantongi nilai TKDN + BMP sebesar 43.64 persen untuk lini produk terbarunya yaitu Axioo Chromebook. Sedangkan untuk produk Axioo Mybook yang sudah banyak beredar ini nilai TKDN + BMP adalah 43.25 persen.

Direktur Utama PT. Tera Data Indonusa, Michael Sugiarto selaku prinsipal Axioo mengatakan, pihaknya mendukung penuh program pemerintah bangga produk buatan Indonesia dan peningkatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pada produk-produk yang dipasarkan di Tanah Air.

“Kami menyambut dengan baik segala bentuk dukungan pemerintah terhadap produk buatan Indonesia dan kami akan terus mengupayakan seluruh produk Axioo memiliki nilai TKDN diatas 40 persen," ujarnya, di Jakarta Jumat.

Hal ini tidak terlepas dari Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, Pasal 66 yang menyatakan bahwa: Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40 persen.

Pihaknya berharap upaya ini mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Pengimplementasian TKDN ini pun diaplikasikan sepenuhnya pada produk notebook terbaru yakni Axioo Chromebook.

Chromebook telah diakui dan dipercaya oleh pemerintah untuk dapat digunakan dan mendukung kemajuan Pendidikan di Indonesia. Axioo Chromebook siap untuk menjadi pilihan terbaik untuk anak bangsa.

Sebagai bukti nyata Axioo telah lama memiliki program pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan guru di Axioo Class Program adalah sebuah program pendidikan dalam menyiapkan tenaga terampil yang sesuai dengan kebutuhan industri lewat program sinkronisasi kurikulum, workshop berkelanjutan bagi guru, pembelajaran berbasis IT serta validasi sertifikasi bertaraf internasional.

link


Hal ini tidak terlepas dari Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, Pasal 66 yang menyatakan bahwa: Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40 persen.
scorpiolamaAvatar border
scorpiolama memberi reputasi
1
633
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.8KThread59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.