flipperflapperAvatar border
TS
flipperflapper
Butuh saran atas masalah hukum hutang piutang yang tidak dilakukan.
Kakak saya buat Credit card banyak pakai nama ibu saya. Dan sekarang Kakak saya ada banyak hutang lewat Credit Card itu. Ibu saya sampai harus kabur dari rumah karena takut dikerjar debt collector. Sekarang Ibu saya tinggal di rumah kakak saya dan akhirny kakak saya usir ibu saya. Saya mau tuntut kakak saya tapi bagaimana caranya? Apakah ini atas dasar penipuan? Intinya saya tidak mau ibu saya di terror karena hutang untuk duit yang dia tidak pernah nikmati
0
1.9K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.