Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Pantau.comAvatar border
TS
Pantau.com
Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung Habib Rizieq Shihab. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

Pantau.com - Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Habib Rizieq Pertanyakan Arti Kata 'Hasutan' dan 'Undangan' kepada Saksi Ahli Bahasa

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.

Selain itu, Rizieq Shihab juga pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 silam serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang. "Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," ujar jaksa.

Baca juga: Sidang Kasus Kerumunan Petamburan, Saksi: Jamaah yang Datang Cuma Ingin Lihat Habib

Atas tuntutan oleh jakaa tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya. Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyatakan tim kuasa hukum Rizieq memiliki waktu menyiapkan pledoi hingga sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Megamendung dijadwalkan pada sidang Kamis (20/5) mendatang.

Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.

 
Sumber: http://pantau.com/topic/nasional/riz...an-megamendung
dany-kunAvatar border
dany-kun memberi reputasi
1
1.3K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.